
Kunjungan Kerja Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI di DPRD Kukar, Selasa (9/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Penguatan perlindungan masyarakat adat menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan antara Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat dengan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (9/6/2026), di ruang Banmus DPRD Kukar.
Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan hak masyarakat adat di tengah pembangunan dan investasi yang terus berkembang.
Samsul Hadi dari Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat mengatakan, pemerintah pusat terus mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai bagian dari amanat konstitusi.
Menurutnya, sejumlah masyarakat adat di Kukar telah memperoleh pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, namun diperlukan penguatan regulasi agar perlindungan tersebut memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Ia mengapresiasi adanya dukungan dari DPRD Kukar yang membuka peluang peningkatan status pengakuan masyarakat adat dari SK Bupati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga wilayah dan budaya mereka.
“Pengakuan masyarakat adat bukan hanya soal identitas, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kebudayaan yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.
Samsul menjelaskan, Kementerian Kebudayaan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko PMK saat ini terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah di Kalimantan Timur guna mempercepat pengakuan masyarakat adat.
Upaya itu juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan masyarakat adat sebagai salah satu pilar penting pelestarian budaya bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi daerahnya sebagai kecamatan pemekaran yang sedang berkembang.
Selain kebutuhan pembangunan infrastruktur, pemerintah kecamatan juga berupaya memastikan bahwa pembangunan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
Menurut Julkifli, Kedang Ipil sebagai ibu kota Kecamatan Kota Bangun Darat memiliki nilai strategis, sekaligus nilai budaya yang harus dijaga.
Sehingga setiap kebijakan pembangunan maupun investasi diharapkan dapat mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat.
Ia mengaku masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan penyelesaian bersama, terutama terkait lahan yang diklaim sebagai wilayah adat dan telah bersinggungan dengan perizinan perusahaan.
Kondisi ini, lanjut dia, berpotensi menimbulkan konflik, apabila tidak segera dicarikan jalan keluar.
“Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Budaya harus tetap terjaga, pembangunan berjalan, dan investasi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Julkifli menegaskan komunikasi antara pemerintah, masyarakat adat, DPRD, dan pihak perusahaan perlu terus diperkuat agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara musyawarah.
Dengan pendekatan ini, ia optimistis pembangunan di Kota Bangun Darat dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian budaya dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Ia berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya di Kukar. (Dri)