
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Saat Memimpin Rapat, Senin (8/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah perusahaan yang memperoleh predikat Proper Merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Senin (8/6/2026), di Ruang Serbaguna DPRD Kukar.
Sebanyak 23 perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan sawit, ketenagalistrikan, hingga industri lainnya, diundang untuk membahas langkah perbaikan pengelolaan lingkungan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan kritik yang disampaikan mahasiswa terkait kinerja perusahaan dalam menjaga lingkungan.
“Kami memfasilitasi pertemuan ini karena ada masukan dan koreksi dari mahasiswa. Sebanyak 23 perusahaan yang mendapatkan predikat Proper Merah kami undang untuk mencari solusi dan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Yani berharap perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian merah dapat segera melakukan pembenahan, sehingga status tersebut dapat meningkat pada penilaian berikutnya.
“Kami ingin tidak ada lagi Proper Merah di Kutai Kartanegara. Targetnya semua perusahaan bisa mencapai kategori biru, hijau, bahkan emas. Ini membutuhkan pengawasan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, DLHK, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Ia menegaskan persoalan lingkungan tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah administrasi.
Menurutnya, kualitas lingkungan hidup harus tetap menjadi perhatian utama.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus segera diperbaiki. Jangan menunggu satu tahun. Dalam waktu dekat harus ada perubahan dan pelanggaran yang ditemukan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Yani juga menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran serius dan tidak ada perbaikan, izin operasional pondok pesantren bisa saja dievaluasi, bahkan dicabut,” ujarnya.
Menurutnya, kasus serupa yang terus muncul menjadi perhatian serius dan harus ditangani secara tegas demi mencegah bertambahnya korban.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang sebelumnya mempertanyakan keberadaan sejumlah perusahaan dengan predikat Proper Merah.
Ia menegaskan penilaian Proper merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
“Perlu dipahami bahwa penilaian Proper dilakukan oleh kementerian dan provinsi. Sementara peran DLHK kabupaten lebih kepada pengawasan lingkungan dan pemberian sanksi administrasi apabila ditemukan pelanggaran,” kata Slamet.
Menurutnya, dari data yang ada terdapat 23 perusahaan di Kukar yang memperoleh predikat Proper Merah.
Perusahaan ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan sawit, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga sektor infrastruktur.
Slamet menjelaskan penilaian Proper mencakup sejumlah indikator, antara lain pengelolaan emisi, kualitas air, limbah, serta pengelolaan sampah.
Kegagalan memenuhi salah satu indikator dapat berpengaruh terhadap penilaian perusahaan.
“Dari penjelasan beberapa perusahaan dalam rapat tadi, ada yang menyebut faktor administrasi menjadi salah satu penyebab. Namun penilaian Proper memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi secara menyeluruh,” katanya.
Meskipun penilaian Proper tahun ini telah selesai dilakukan, DLHK Kukar memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara rutin, baik melalui inspeksi langsung, pengawasan berkala, maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Kami juga terbuka memberikan pendampingan dan konsultasi kepada perusahaan agar dapat memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup yang berlaku,” ucapnya. (Dri)