
RDP DPRD Kukar Membahas Masalah Lahan di Desa Embalut, Tenggarong Seberang, Senin (8/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Permasalahan tumpang tindih antara lahan milik masyarakat dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama sejumlah pihak terkait, Senin (8/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar itu membahas persoalan pertanahan, sekaligus rencana pembangunan perumahan masyarakat di Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Anggota Komisi III DPRD Kukar, Johansyah, yang memimpin rapat menjelaskan masyarakat mengalami kendala saat mengurus peningkatan status surat tanah menjadi sertifikat hak milik karena lahan yang mereka tempati masuk dalam wilayah IUP milik PT Kalimantan Persada Khatulistiwa.
"Masyarakat ingin meningkatkan surat tanah mereka menjadi sertifikat. Namun dalam prosesnya terkendala karena lahan yang mereka miliki masuk dalam wilayah IUP perusahaan tambang. Selama ini ada anggapan bahwa harus ada surat keterangan dari pemilik IUP yang menyatakan lahan tersebut belum dibebaskan perusahaan," ujarnya.
Namun setelah dilakukan pembahasan bersama berbagai instansi, diketahui bahwa selama lahan tersebut masih menjadi milik warga dan belum pernah dibebaskan oleh perusahaan, maka masyarakat tetap berhak mengurus sertifikat atas tanah yang mereka kuasai.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bagian Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta pihak perusahaan.
"Dari penjelasan semua pihak yang hadir, selama tanah itu belum pernah dibebaskan perusahaan dan masih menjadi milik warga, maka proses sertifikasi tetap bisa dilakukan. Ini yang harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan," kata Johansyah.
Ia meminta Kantor ATR/BPN Kukar segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat.
"Saya berikan waktu seminggu kepada ATR/BPN Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai masih ada alasan bahwa sertifikasi tidak bisa diproses hanya karena tidak ada surat rekomendasi dari perusahaan," tuturnya.
Selain itu, Johansyah juga meminta ATR/BPN tidak mempersulit warga yang ingin mengurus sertifikat secara mandiri, meskipun lahannya berada di dalam kawasan IUP perusahaan tambang maupun perkebunan.
Menurutnya, masyarakat tidak mungkin dibebani untuk mencari dan berkoordinasi sendiri dengan perusahaan yang terkadang sudah tidak diketahui keberadaannya atau sulit dihubungi.
"Yang berkewajiban membantu masyarakat adalah ATR/BPN. Jangan masyarakat disuruh mencari perusahaan sendiri. Saya juga meminta agar disiapkan ruang atau mekanisme khusus yang dapat memfasilitasi komunikasi antara pemilik lahan dan pemegang IUP," ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Embalut, Yahya, menilai birokrasi yang selama ini diterapkan dalam pengurusan sertifikat tanah justru menyulitkan masyarakat.
Ia menegaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama ini tidak pernah mensyaratkan rekomendasi dari perusahaan pemegang IUP.
Sehingga ia mempertanyakan mengapa masyarakat yang mengurus sertifikat secara mandiri justru dibebani syarat tambahan.
"Kalau birokrasi seperti ini terus berlangsung, masyarakat akan kesulitan mengurus sertifikat secara mandiri. Padahal mereka memiliki surat tanah yang sah dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," katanya.
Yahya mengemukakan, dirinya tengah mengembangkan rencana pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di atas lahan miliknya seluas sekitar 5,5 hektare.
Namun proses tersebut terhambat karena persoalan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan keberadaan IUP.
Menurutnya, investasi dan kepentingan masyarakat seharusnya dapat berjalan beriringan tanpa saling merugikan.
"Kami tidak anti investasi. Investasi penting untuk pembangunan daerah. Tetapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi. Yang kami inginkan adalah harmonisasi antara kepentingan investasi dan kepentingan warga," ujarnya.
Ia berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala mengurus sertifikat tanah akibat tumpang tindih dengan wilayah IUP.
"Yang penting masyarakat memiliki surat tanah yang sah dari desa, membayar pajak, dan memang menguasai lahannya. Jangan sampai hak masyarakat terhambat hanya karena persoalan birokrasi yang berlarut-larut," ucapnya. (Dri)