• Rabu, 24 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, pada hari Senin (8/6/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memilih strategi bertahap dengan memekarkan empat kelurahan sebagai fondasi penguatan pelayanan publik di wilayah yang pertumbuhannya paling pesat.

Langkah ini difokuskan pada kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami lonjakan penduduk dan perkembangan permukiman baru.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa pembentukan kecamatan baru belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat karena terbentur regulasi.

“Kami mulai dari pemekaran kelurahan. Secara aturan, kecamatan hasil pemekaran minimal harus memiliki lima kelurahan yang sudah berdiri dan beroperasi sekitar lima tahun,” ujarnya, pada hari Senin (8/6/2026).

Berdasarkan kajian bersama tim akademisi, terdapat tiga kelurahan yang dinilai paling mendesak untuk ditata ulang, yakni Karang Joang, Graha Indah, dan Manggar.

Dalam skema yang disiapkan, Karang Joang akan dimekarkan menjadi dua kelurahan, Graha Indah menjadi dua kelurahan dan Manggar direncanakan menjadi tiga kelurahan.

Dari proses tersebut, ditargetkan terbentuk empat kelurahan baru sebagai tahap awal restrukturisasi wilayah. “Bukan sekadar membagi wilayah, pemekaran untuk memastikan pelayanan publik lebih dekat dan efektif,” jelas Zulkifli.

Pemkot menilai pendekatan bertahap ini lebih realistis dibanding memaksakan pembentukan kecamatan tanpa memenuhi syarat administratif dan kewilayahan. Selain memenuhi regulasi, model ini juga memberi waktu untuk memastikan kesiapan infrastruktur pemerintahan dan pelayanan dasar.

Jika kelurahan-kelurahan baru tersebut telah berjalan stabil selama lima tahun, barulah wacana pembentukan kecamatan baru bisa direalisasikan.

Dengan kata lain, empat kelurahan baru ini diposisikan sebagai mesin awal menuju pembentukan struktur wilayah yang lebih besar di masa depan.

Terkait kekhawatiran masyarakat soal perubahan data kependudukan, Pemkot memastikan proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap setelah batas wilayah resmi ditetapkan. Pembaruan dokumen seperti Kartu Keluarga akan difasilitasi pemerintah tanpa menghambat pelayanan.

Saat ini, penyusunan rencana tengah digodok oleh perangkat daerah terkait, termasuk Bappeda Litbang dan Bagian Pemerintahan Setdakot. Usulan tersebut juga disiapkan masuk dalam pembahasan anggaran daerah, dengan target bisa diakomodasi pada APBD Perubahan atau paling lambat tahun 2027.

Melalui strategi ini, Pemkot Balikpapan berharap penataan wilayah tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi pijakan jangka panjang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tengah laju pertumbuhan kota yang semakin dinamis. (Las)



Pasang Iklan
Top