
Kegiatan RDP Komisi I DPRD Kabupaten Kukar dengan pihak terkait membahas Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat terpadu di Kecamatan Loa Kulu, Senin (8/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan penyelesaian sengketa ganti rugi lahan yang menjadi lokasi pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.
Persoalan yang telah berlarut sejak 2014 silam itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama ahli waris dan sejumlah pihak terkait di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan persoalan tersebut segera menemukan titik terang agar pembangunan kantor camat yang selama ini terbengkalai dapat kembali dilanjutkan dan dimanfaatkan masyarakat.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah melaksanakan RDP dengan ahli waris maupun pemerintah. Kami ingin masalah ini cepat selesai karena masyarakat Loa Kulu juga dirugikan. Pembangunan kantor camat yang sudah dimulai sejak 2013 sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan karena persoalan lahan yang belum tuntas," ujarnya.
Menurut Junadi, DPRD menemukan sejumlah dokumen yang perlu ditelaah lebih lanjut, termasuk surat dari PT Kayu Mas tahun 1972 yang menyebut masih terdapat beberapa lahan yang belum dibayarkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum nama Saleh, yang kini ahli warisnya mengajukan tuntutan hak atas lahan tersebut.
"Ini yang harus kita dalami. Jika memang tanah milik Pak Saleh belum pernah dibayarkan, tentu pemerintah harus mencari solusi agar hak masyarakat terpenuhi dan pembangunan kantor camat bisa berjalan kembali," katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menyampaikan hasil RDP kepada Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Sekretaris Daerah untuk menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya.
"Kita akan memanggil BPN dan Bagian Hukum untuk mempelajari keabsahan dokumen-dokumen yang ada sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara objektif dan sesuai aturan," tambahnya.
Terkait nilai ganti rugi, Junadi mengaku belum memperoleh angka pasti.
Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, tuntutan ahli waris disebut mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Padahal, sebelumnya pernah ada rencana pembayaran sekitar Rp 1 miliar pada 2014.
"Kita harus hati-hati karena ini menyangkut administrasi pemerintah. Mudah-mudahan ada jalan keluar terbaik sehingga hak ahli waris dapat dipenuhi dan pembangunan kantor camat juga bisa dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu ahli waris lahan, Adriadi Syahri, menjelaskan lahan yang dipersoalkan merupakan tanah peninggalan kakeknya, Saleh, yang masuk dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.
Menurutnya, keluarga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2013 yang ditandatangani Camat Loa Kulu saat itu, Rosmina.
Dokumen tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah, sekaligus tempat berdirinya rumah milik Saleh.
"Kami tidak pernah mengklaim tanpa dasar. Kami memiliki SKT dan dokumen-dokumen lama yang mencantumkan nama kakek kami sebagai pemilik lahan. Bahkan ada surat lama yang kondisinya sudah sangat tua, namun masih tersimpan dengan baik," ucap Adriadi.
Ia mengemukakan, pembangunan kantor camat sempat berjalan, sebelum akhirnya terhenti karena munculnya gugatan dari pihak ahli waris.
Akibatnya, bangunan yang sudah berdiri sejak lebih dari satu dekade lalu, hingga kini belum selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
Adriadi mengaku keluarganya sebenarnya tidak ingin menghambat pembangunan fasilitas publik tersebut.
Namun, mereka berharap hak atas lahan yang telah digunakan pemerintah selama bertahun-tahun dapat segera diselesaikan.
"Kami juga ingin persoalan ini cepat selesai. Sudah lebih dari 12 tahun kami menunggu. Tanah itu tidak bisa kami manfaatkan, tidak bisa dibangun, disewakan, maupun dijual karena sudah berdiri bangunan kantor camat di atasnya," katanya.
Ia menuturkan pada 2014 pernah ada surat dari Dinas Pekerjaan Umum yang menyatakan rencana pembayaran ganti rugi sekitar Rp 1 miliar.
Bahkan almarhumah ibunya telah diminta membuka rekening untuk proses pembayaran tersebut.
Namun hingga sang ibu meninggal dunia pada 2016, pembayaran tidak pernah terealisasi.
"Harapan kami sederhana, pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab sebelum pembangunan dilakukan, seharusnya persoalan lahan sudah tuntas terlebih dahulu. Sampai hari ini lahan kami sudah digunakan sekitar 14 tahun tanpa kompensasi," tuturnya. (Dri)