• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang sudah diamankan Tim Garangan Polsek Loa Janan, Selasa (2/6/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Diduga akibat terbakar cemburu dan di bawah pengaruh minuman keras (miras), seorang pria berinisial DA (36) nekat mengamuk menggunakan senjata tajam jenis pisau belati.

Kabar tersebut berasal dari Jalan Gunung Batu, RT 07, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 18.30 WITA.

Akibat aksi nekat tersebut, empat orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat sabetan sajam dan terjatuh saat mencoba menyelamatkan diri.

Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono menjelaskan, tepat pada siang hari, saat itu DA mendatangi rumah mantan istrinya, R (28), untuk membawa anak mereka jalan-jalan ke rumah orang tua pelaku di Samarinda Seberang.

"Petaka terjadi saat DA mengembalikan sang anak pada malam harinya. Datang dalam kondisi mabuk berat setelah mengonsumsi miras oplosan, DA menggedor pintu rumah mantan istrinya dengan kasar. Begitu pintu dibuka, pelaku langsung marah-marah dan mengeluarkan sebilah pisau belati dari pinggangnya, " ujarnya pada KutaiRaya.com, Kamis (4/6/2026).

"Pelaku tak terima jika mantan istrinya bersama pria lain, dan disitu pelaku melakukan pengancaman dengan sajam, " lanjutnya.

Pelaku kemudian mencoba menyerang mantan istrinya namun meleset. Ibu mertua pelaku yang sedang menggendong cucunya yang masih kecil juga ikut diserang.

Beruntung sang ibu berhasil menghindar meski harus terjatuh, yang mengakibatkan jari dan lututnya terluka, serta sang balita mengalami luka bengkak di bagian alis mata kiri akibat terbentur saat terjatuh.

Melihat situasi tersebut, seorang pemuda setempat bernama Yoga Ariyanto (23) mencoba datang melerai dan membela korban. Naasnya, Yoga justru terkena tusukan belati pelaku di bagian betis kanan. Tak sampai di situ, pelaku juga mengejar saksi lain di lokasi kejadian hingga terjatuh dan terluka, sebelum akhirnya melarikan diri.

"Total ada 4 orang yang menjadi korban luka-luka dalam insiden ini," sebutnya.

Menerima laporan dari korban, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak cepat melakukan perburuan.

Pelaku akhirnya berhasil dilacak di tempat persembunyiannya di kawasan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Namun, saat hendak ditangkap, DA yang masih dalam pengaruh alkohol bertindak tidak kooperatif.

Ia nekat melompat dari lantai dua rumah untuk kabur dari sergapan polisi, yang justru membuat dirinya sendiri mengalami luka-luka akibat benturan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DA dijerat pasal berlapis terkait membawa senjata tajam tanpa izin, penganiayaan, serta pengancaman sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*Zar)



Pasang Iklan
Top