
Ilustrasi Kekerasan Seksual.(Foto: www.dw.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dugaan tindak kekerasan seksual yang menyeret nama seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), mulai memasuki tahap pendampingan hukum.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mengaku telah menerima kuasa dari 11 orang korban yang siap menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman mengemukakan, pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap laporan para korban.
Dari hasil asesmen tersebut, terungkap dugaan tindakan asusila terjadi dalam periode yang cukup panjang dan melibatkan lebih dari satu korban.
“Korban yang telah memberikan kuasa kepada kami berjumlah 11 orang. Dari keterangan yang kami himpun, dugaan peristiwa itu terjadi berulang kali selama beberapa tahun,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Sudirman, mayoritas pelapor merupakan alumni pondok pesantren tersebut.
Namun, beberapa korban diketahui masih berusia anak saat dugaan peristiwa itu terjadi, sehingga penanganannya harus memperhatikan aspek perlindungan anak.
TRC PPA menilai kasus ini perlu ditangani secara serius mengingat jumlah korban yang terus bertambah.
Sehingga pihaknya memilih untuk fokus mengawal proses hukum bersama aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara transparan.
“Kami akan mendampingi korban hingga proses hukum berjalan. Yang menjadi prioritas adalah memastikan hak-hak korban terlindungi,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Aulia Hadi Rahman, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Meskipun demikian, polisi akan melakukan penelusuran awal untuk memastikan informasi yang beredar.
“Informasi ini akan kami cek terlebih dahulu di lapangan. Kami perlu memastikan kebenarannya sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada laporan polisi yang tercatat baik di tingkat Polsek maupun Polres Kukar.
Maka itu, pihak kepolisian mengimbau korban maupun keluarga korban untuk segera melaporkan kejadian yang dialami agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Aulia menegaskan laporan resmi menjadi dasar penting bagi aparat dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.
Berbagai pihak berharap para korban memperoleh keadilan, sementara aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi. (Dri)