• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Gerak cepat jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, pelaku perampasan kemerdekaan yang berujung pada tewasnya seorang anak berusia 7 tahun di Kutai Timur berhasil diringkus.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial MRP (7), warga Sangatta Utara.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Kamis (4/6/2026).

Peristiwa bermula pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan Pasundan, Kampung Tutor, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Saat itu, korban masih bermain di sekitar rumah ketika ibunya masuk untuk memasak.

Tak lama kemudian, korban tak lagi terlihat. Seorang teman bermain menyebut korban pergi bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.

Laporan resmi diterima polisi pada 2 Juni 2026 dini hari. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Kutai Timur langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pengemudi ojek online berinisial MY (32), warga Bengalon, Kutai Timur.

Kurang dari sehari setelah laporan diterima, tim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kota Balikpapan. Pelaku ditangkap pada Selasa malam (2/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengajak korban memancing sebelum akhirnya melakukan perampasan kemerdekaan. Pelaku sempat mengirim ancaman kepada keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.

Ancaman tersebut ditulis pada kardus dan dikirim melalui jasa ojek online kepada keluarga korban.

Kapolda mengungkapkan, motif sementara adalah faktor ekonomi. Pelaku diketahui terlilit utang dan sebelumnya pernah mengantar orang tua korban beberapa bulan lalu. Dalam percakapan saat itu, pelaku mendengar informasi bahwa keluarga korban tengah mengurus dana dalam jumlah besar.

“Dari situlah muncul niat jahat untuk memanfaatkan korban sebagai alat tawar,” jelas Kapolda.

Namun sebelum uang tebusan sempat direalisasikan, pelaku lebih dulu menghabisi nyawa korban.

Awalnya, pelaku mengaku meninggalkan korban di sekitar Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah penyisiran intensif, jasad korban ditemukan pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WITA dalam kondisi mengapung di pinggir sungai wilayah Bengalon, di belakang kawasan perkantoran Bukit Pelangi.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan. Sebelum dijatuhkan ke air, korban diduga terlebih dahulu dicekik hingga pingsan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan tambahan, yang akan dipastikan melalui hasil visum forensik.

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal perampasan kemerdekaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Scoopy putih, jaket ojek online, helm merah, serta kardus berisi ancaman tebusan.

“Kami pastikan pelaku akan diproses secara tegas. Setiap kejahatan yang menyasar anak-anak akan menjadi perhatian serius,” tegas Kapolda.

Kapolda juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan memberikan edukasi agar tidak mudah mengikuti orang yang tidak dikenal.

Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110 yang beroperasi 24 jam.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa muncul dari celah yang tak terduga. Di balik kesibukan sehari-hari, kewaspadaan kolektif menjadi benteng utama melindungi anak-anak dari ancaman kriminalitas.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Jamaluddin Farti, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah profiling pelaku melalui keterangan saksi dan penelusuran berbasis teknologi informasi.

“Dari hasil olah TKP dan pendalaman IT, identitas pelaku mengerucut. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan,” ujarnya. (Las)



Pasang Iklan
Top