• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memimpin Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada hari Rabu (3/6/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap 63 kasus kejahatan jalanan (street crime) selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 81 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan seluruh jajaran Polres di wilayah Kaltim.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, dan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

"Hasil pengungkapan ini menjadi gambaran kinerja dan pencapaian tugas jajaran Polda Kaltim dalam menghadapi kejahatan jalanan. Kami terus melakukan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolda Kaltim ketika memimpin Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada hari Rabu (3/6/2026).

Dari total 63 kasus yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan menjadi kasus yang paling dominan dengan 25 perkara dan 32 tersangka. Disusul kasus curanmor dan penadahan kendaraan hasil curian sebanyak 24 kasus dengan 31 tersangka.

Selain itu, polisi juga mengungkap enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka, tiga kasus pencurian dengan kekerasan dengan tiga tersangka, serta lima kasus lainnya yang meliputi kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan dengan lima tersangka.

Berdasarkan wilayah pengungkapan, Kota Samarinda menempati posisi tertinggi dengan 26 kasus dan 34 tersangka. Disusul Balikpapan dengan 16 kasus dan 18 tersangka, Bontang tujuh kasus dan delapan tersangka, Kutai Timur lima kasus dan tujuh tersangka, Berau empat kasus dan lima tersangka, Penajam Paser Utara (PPU) dua kasus dan tiga tersangka, serta masing-masing satu kasus di Kutai Barat dan Paser.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, telepon seluler, laptop, CCTV, flashdisk, perhiasan emas, dokumen, senjata tajam, hingga kunci palsu yang digunakan para pelaku.

Kapolda menjelaskan, kejahatan jalanan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Selain menimbulkan kerugian materiil, tindak kriminal juga memengaruhi kondisi psikologis masyarakat karena menurunkan rasa aman saat beraktivitas.

Menurutnya, dampak lanjutan dari kejahatan jalanan dapat memengaruhi aktivitas sosial, menumbuhkan rasa khawatir di tengah masyarakat, hingga berdampak terhadap iklim usaha dan kegiatan ekonomi daerah.

"Karena itu kami memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus-kasus street crime agar kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik dan rasa aman tetap terjaga," katanya.

Berdasarkan hasil analisis kepolisian, sebagian besar kasus kejahatan jalanan yang terungkap terjadi dalam rentang waktu pagi hingga dini hari. Temuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyusun strategi pengamanan yang lebih efektif.

Ke depan, Polda Kaltim akan meningkatkan patroli rutin, kegiatan sambang desa, serta penempatan personel di titik-titik strategis dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Selain patroli berseragam, kepolisian juga mengerahkan patroli tertutup untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

"Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa polisi hadir di tengah mereka. Apabila menemukan gangguan keamanan atau potensi tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan darurat 110," tegas Endar.

Selain meningkatkan kehadiran personel, Polda Kaltim juga akan memperluas pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung pemantauan wilayah dan deteksi dini potensi gangguan keamanan.

Kapolda turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling serta meningkatkan kewaspadaan pribadi, seperti memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, mengamankan barang berharga, dan mengunci rumah ketika ditinggalkan.

"Kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Jika kesempatan itu dapat kita hilangkan, maka potensi terjadinya kejahatan juga bisa ditekan. Karena itu kami mengajak masyarakat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keamanan lingkungan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H.Y Kumontoy mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas pelaksanaan tugas pokok kepolisian, baik dalam perlindungan dan pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum serta pemeliharaan kamtibmas," kata Kombes Pol Jerrold. (Las)



Pasang Iklan
Top