• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Saat Membuka Acara Seminar GAMKI Kukar, Sabtu (30/5/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mendorong kalangan pemuda untuk mengambil peran aktif dalam mengawal proses pembahasan Undang-Undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di tingkat nasional.

Menurut Aulia, generasi muda memiliki kapasitas untuk menyampaikan berbagai gagasan dan rekomendasi yang dapat menjadi masukan dalam penyusunan regulasi kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat daerah.

Ia menilai keterlibatan pemuda penting agar kebijakan yang lahir nantinya mampu mengakomodasi hak-hak masyarakat, termasuk hak konstitusional warga dalam menentukan wakil rakyat dan pemimpin daerah.

“Kita berharap masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih wakil-wakil rakyatnya. Karena itu, pemuda juga perlu ikut memberikan kajian dan masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas,” ucapnya, Sabtu (30/5/2026).

Aulia mengatakan, perhatian terhadap pembahasan regulasi pemilu menjadi penting karena hasilnya akan menentukan arah sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang.

Ia juga berharap aspirasi daerah dapat diperjuangkan oleh wakil rakyat asal Kalimantan Timur yang terlibat dalam pembahasan di tingkat pusat.

Sementara itu Komisioner KPU Kukar, Rudy Gunawan, menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR RI terkait bentuk regulasi baru yang akan mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai sistem Pilkada yang akan digunakan pada periode mendatang karena pembahasan undang-undang masih berlangsung.

“Terkait pemilihan kepala daerah, kami masih menunggu regulasi atau undang-undang yang baru. Saat ini pembahasannya masih berjalan di tingkat pusat,” katanya.

Ia menegaskan, KPU daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sistem pemilihan karena tugas penyelenggara di daerah adalah menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan legislatif.

“Kalau nantinya ada perubahan, misalnya kepala daerah dipilih melalui DPRD atau mekanisme lainnya, kami akan menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan gambaran teknis karena belum ada aturan yang disahkan,” ujarnya.

Rudy menambahkan, KPU Kukar akan terus memantau perkembangan pembahasan regulasi tersebut dan siap melaksanakan setiap ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang baru.

Sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Dri)



Pasang Iklan
Top