• Selasa, 02 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sri Muryani.(Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sri Muryani, menilai upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah masih perlu mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah.

Menurutnya, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan harus direspons melalui kebijakan yang lebih kuat, baik dari sisi regulasi maupun dukungan anggaran.

Ia menegaskan pembangunan sumber daya manusia tidak hanya fokus pada aspek fisik, tetapi juga kesehatan mental dan psikologis masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurutnya, anak-anak yang mengalami trauma akibat kekerasan berpotensi menghadapi berbagai hambatan dalam tumbuh kembang mereka.

Sehingga negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.

“Kalau pembangunan mental tidak diperhatikan, maka pembangunan manusia menjadi tidak maksimal. Padahal anak-anak kita adalah calon pemimpin masa depan yang harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Sri Muryani mengemukakan keprihatinannya, setelah melihat langsung kondisi rumah aman yang disediakan bagi korban kekerasan.

Ia menilai fasilitas tersebut belum memenuhi harapan sebagai tempat perlindungan yang nyaman dan aman bagi perempuan maupun anak yang membutuhkan pendampingan.

Selain menyoroti fasilitas, ia juga menekankan pentingnya keberadaan payung hukum yang kuat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Menurutnya, meskipun kondisi anggaran daerah masih terbatas, penyusunan regulasi tetap harus menjadi prioritas.

Dalam pembahasan tersebut, Sri Muryani turut mempertanyakan penggunaan nomenklatur pada salah satu Raperda mengenai penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.

Ia mengaku khawatir penggunaan istilah tersebut dapat menimbulkan perbedaan tafsir dan berpotensi menemui kendala saat proses harmonisasi dengan pemerintah pusat.

Sri Muryani menyarankan agar fokus regulasi diarahkan pada aspek perlindungan, pencegahan, dan pembinaan, sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Kukar, Farida, menjelaskan keterbatasan anggaran masih menjadi salah satu tantangan utama dalam memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Menurutnya, kebutuhan pendanaan untuk layanan pendampingan, termasuk penyediaan tenaga psikolog, masih cukup besar dibandingkan anggaran yang tersedia saat ini.

Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima juga harus dibagi ke beberapa program dan bidang sesuai ketentuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Untuk penanganan kasus dan layanan pendampingan, anggaran yang ada memang masih belum ideal. Namun kami terus berupaya memaksimalkan sumber daya yang tersedia,” kata Farida.

Ia menjelaskan layanan perlindungan perempuan dan anak di Kukar telah mengalami perkembangan kelembagaan dari sebelumnya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), hingga kini menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani perlindungan perempuan dan anak secara lebih terstruktur.

"Harapan kami dengan adanya Perda, mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi korban kekerasan di Kabupaten Kukar," tuturnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top