• Minggu, 31 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Plt Kepala Distransnaker Kukar Dendi Irwan Fahriza.(Foto: Achmad Rizki/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 45 perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendi Irwan Fahriza kepada KutaiRaya.com, Sabtu (30/5/2026).

Ia mengatakan, sebagian besar perusahaan yang melakukan PHK bergerak pada sektor pertambangan, perkebunan dan lainnya.

Sejauh ini sudah ada 745 masyarakat Kukar yang terdampak PHK.

"Saat ini masih dilakukan pendataan terhadap warga Kukar yang terdampak PHK," katanya.

Ia menegaskan, kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar untuk dapat menyampaikan data pengurangan karyawannya, agar pemerintah daerah mendapatkan data yang akurat serta mencarikan solusi atas persoalan ini.

"Jangan sampai perusahaan tidak melaporkan data pengurangan karyawannya. Dan untuk pengurangan karyawan jangan terlalu banyak," tuturnya.

Menurutnya, pengurangan karyawan ini bisa mempengaruhi sektor perekonomian keluarga.

Pengurangan karyawan ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, untuk menjamin ekonomi keluarga dapat terpenuhi.

Adapun solusi terhadap tingginya warga Kukar yang terdampak PHK, yakni pihaknya akan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kami akan melakukan perluasan kesempatan kerja dan pembekalan terhadap tenaga kerja lokal yang terdampak PHK," ucapnya.

PHK dan pencari kerja ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.

Hal ini bagian dari upaya menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Kukar.

Sementara itu warga Tenggarong Seberang, Muhammad Romadon memgaku mengalami atas pengurangan karyawan, di salah satu perusahaan di Kukar.

"Pengurangan karyawan di 2026 ini dinilai besar-besaran. Karena rekannya juga ikut terdampak," ucap Romadon. (Ary)



Pasang Iklan
Top