
Tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur.(Foto: Dok. Polsek Balikpapan Timur)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Respons cepat jajaran Polsek Balikpapan Timur terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IR (23) diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (29/5/2026).
Kapolres Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H. Y. Kumontoy, melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait dugaan transaksi narkotika di depan sebuah rumah kos di kawasan Manggar.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Chusen.
Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Tak berselang lama, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram beserta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial AT. Keterangan tersebut saat ini masih didalami penyidik guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan awal, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 30 Mei 2026.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/08/V/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tertanggal 29 Mei 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan urine, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan informasi terkait asal-usul barang haram tersebut.
AKP Chusen mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian mampu menjadi benteng awal dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan permukiman, khususnya di wilayah Balikpapan Timur. (Las)