
Konsolidasi Parpol Oleh Bawaslu Kukar, (Dok.Bawaslu Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mempersiapkan tahapan verifikasi partai politik menjelang agenda politik tahun 2027. Proses verifikasi tersebut nantinya akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengatakan pihaknya akan menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku dan kemampuan lembaga dalam melaksanakan proses verifikasi partai politik.
"Kami tentu akan menjalankan sesuai regulasi yang nantinya menjadi tuntutan ke depan. Kami juga akan berjuang semaksimal mungkin menjalankan tanggung jawab sebagai penyelenggara," jelas Rudi Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan, KPU Kukar siap mendukung seluruh proses verifikasi partai politik agar berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda, mengatakan hingga saat ini belum ada jadwal pasti terkait pelaksanaan verifikasi partai politik. Namun, berdasarkan arahan terakhir, tahapan tersebut direncanakan dimulai pada awal tahun 2027.
"Untuk tanggal pastinya kami belum menerima arahan resmi dari pimpinan. Tetapi yang sudah disampaikan, verifikasi partai politik direncanakan dimulai tahun 2027," katanya.
Menurut Hardianda, saat ini Bawaslu Kukar masih melakukan konsolidasi demokrasi dengan mengunjungi dan bersilaturahmi ke sejumlah partai politik di Kukar. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu turut menyosialisasikan persiapan verifikasi partai politik di tingkat kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, partai politik diminta mulai mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi, terutama terkait kepengurusan partai dan validitas data anggota.
"Kami mengimbau partai politik agar mengecek kembali persyaratan administrasinya, terutama untuk menghindari adanya data ganda pengurus maupun anggota partai,"jelasnya.
Hardianda menyebut, persoalan data ganda masih menjadi salah satu temuan yang kerap muncul dalam proses verifikasi partai politik. Karena itu, Bawaslu meminta seluruh partai melakukan pembenahan data sejak dini.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan sebelumnya, verifikasi partai politik berlaku untuk seluruh partai politik. Namun, partai besar umumnya sudah memenuhi syarat administrasi, sedangkan partai kecil masih perlu melakukan penyesuaian dan pelengkapan kepengurusan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada partai-partai politik di Kukar agar mereka bisa melengkapi seluruh kepengurusan dari tingkat kabupaten sampai desa dan kelurahan," tutupnya. (dri)