
Suasana FGD membahas terkait upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Berau,Senin (25/5/2026).(Foto:Humas)
BERAU,(KutaiRaya.com): Focus Group Discussion ((FGD) menjadi wadah yang penting untuk melakukan proses perumusan rencana dan program yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau. Pada FGD, Senin (25/5/2026) yang berlangsung di ruang rapat Pemkab Berau, dibahas terkait dengan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan agar semakin cepat, mudah dan nyaman bagi masyarakat Berau.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Berau, M. Hendratno, dan sejumlah pihak terkait.
M Hendratno dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus ditingkatkan kualitasnya.
Ia menyampaikan bahwa pelayanan Dukcapil saat ini tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan. Lebih dari itu, pelayanan publik juga harus mampu memberikan kepastian, kemudahan akses, keterjangkauan, transparansi, hingga rasa puas kepada masyarakat yang menerima layanan.
"Kami harapkan pelayanan administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar yang sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan FGD tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi hal penting agar standar pelayanan yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Standar pelayanan tidak bisa dibuat sepihak. Harus ada ruang partisipasi publik agar pelayanan yang dihasilkan benar-benar menjawab harapan masyarakat," katanya.
FGD tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan Disdukcapil Kabupaten Berau Tahun 2026. Dalam forum itu, berbagai aspek pelayanan menjadi pembahasan utama, mulai dari prosedur pelayanan, persyaratan administrasi, jangka waktu penyelesaian dokumen, kualitas sarana dan prasarana, kompetensi petugas pelayanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga berharap forum tersebut mampu melahirkan berbagai masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Berau. “Seluruh masukan nantinya akan menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan pelayanan yang lebih responsif, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan pelayanan publik di era digital yang menuntut seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus berinovasi dan memperbaiki tata kelola pelayanan. Menurutnya, Disdukcapil sebagai garda terdepan pelayanan administrasi kependudukan harus mampu menghadirkan pelayanan yang mudah diakses masyarakat, inklusif, efektif, serta bebas dari praktik maladministrasi.
"Transformasi pelayanan publik saat ini menuntut kita memanfaatkan teknologi digital dan membangun tata kelola pelayanan yang akuntabel," tegasnya. (kr)