
Aksi demonstrasi GMPK di Kantor DPMPTSP Kota Samarinda pada Jumat (22/05/2026) kemarin.(Foto: Abi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Gerakan Masyarakat Penuh Kesadaran (GMPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jumat (22/5/2026) kemarin. Massa menyoroti dugaan pelanggaran perizinan usaha yang dilakukan salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Tepian.
Dalam aksi tersebut, puluhan peserta membawa poster dan spanduk berisi tuntutan agar pemerintah daerah lebih ketat mengawasi pelaku usaha yang diduga belum memenuhi syarat administrasi maupun dokumen lingkungan.
Ketua Umum GMPK, Rahman Sidik, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan perusahaan tetap beroperasi apabila legalitas usaha belum sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan proses verifikasi izin yang dinilai masih menyisakan persoalan.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan administrasi dan lingkungan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran,” tegas Rahman saat menyampaikan orasi.
Menurutnya, aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi mengganggu tata ruang kota serta berdampak terhadap lingkungan sekitar. Karena itu, GMPK mendesak DPMPTSP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang telah diterbitkan.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta aparat penegak hukum mengambil langkah terhadap PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Mie Gacoan. Mereka juga mendesak pencabutan izin usaha yang dianggap tidak memenuhi ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Selain itu, GMPK meminta Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi dinas terkait yang menerbitkan izin usaha tersebut. Massa bahkan mendesak pencabutan izin seluruh usaha yang disebut terafiliasi dengan perusahaan tersebut di Samarinda apabila terbukti menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Sejumlah perwakilan massa kemudian diterima pihak DPMPTSP untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Sebelum membubarkan diri, Rahman memastikan GMPK akan kembali menggelar aksi lanjutan di sejumlah titik, termasuk Kantor Wali Kota Samarinda. Ia menyebut persoalan dugaan pencemaran lingkungan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah nyata dari pemerintah. Terima kasih kepada aparat yang telah mengamankan jalannya aksi hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti menyatakan, siap menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan massa sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan selalu siap untuk menindak lanjuti laporan masyarakat. Karena ini bagian dari check and balance dari Pemkot kepada pelaku usaha," ucap Kadis DPMPTSP Kota Samarinda.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa DPMPTSP Kota Samarinda juga sedang berupaya untuk menertibkan izin dari para pelaku usaha. Hal ini, menurut Desy merupakan langkah adminstratif yang wajib dilakukan.
"DPMPTSP Kota Samarinda terus memantau para pelaku usaha yang entah kurang perizinan, atau terkendala mengurus perizinan, kita akan membantu untuk membimbing. Kalau ada yang melanggar ya tentu kita akan tindak sesuai dengan peraturan," pungkasnya.
Hingga selesai audiensi, GMPK berkomitmen untuk mengawal berbagai isi yang berkembang di Kota Samarinda. Disisi lain, DPMPTSP Kota Samarinda turut memberikan apresiasi dan akan menindaklanjuti laporan masyarakat. (*Abi)