
Ilustrasi Bankeu Partai Politik di Kukar.(Dok. Istimewa)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Bantuan keuangan (Bankeu) untuk partai politik peraih kursi di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengalami kenaikan signifikan mulai tahun 2025. Nilainya melonjak dari sebelumnya Rp3.800 per suara menjadi Rp8.000 per suara sah hasil Pemilu.
Kenaikan tersebut membuat total bantuan yang diterima partai politik di Kukar meningkat drastis. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi penerima terbesar dengan nilai mencapai Rp1.164.904.000 dari total 145.613 suara dan raihan 16 kursi DPRD Kukar.
Di posisi berikutnya ada Partai Golkar dengan bantuan sebesar Rp600.848.000 dari 75.106 suara dan 9 kursi. Kemudian Partai Gerindra memperoleh Rp479.592.000 dari 59.949 suara dan 6 kursi.
Sementara itu, PAN menerima Rp293.847.000 dari 36.731 suara dan 4 kursi. Partai NasDem memperoleh Rp270.792.000 dari 33.849 suara dan 4 kursi, PKB menerima sekitar Rp239.728.000 dari 29.966 suara dan 4 kursi, serta PKS mendapatkan Rp152.592.000 dari 19.074 suara dan 2 kursi DPRD Kukar.
Kenaikan bantuan tersebut disambut positif oleh sejumlah partai politik. Bendahara DPC PDI Perjuangan Kukar, Sugeng Hariadi, menilai tambahan anggaran itu sangat membantu kebutuhan organisasi dan pengembangan partai.
Menurutnya, bantuan keuangan dari pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembinaan kader, perekrutan anggota hingga kegiatan organisasi partai yang selama ini membutuhkan biaya operasional besar.
“Dengan adanya kenaikan ini tentu bisa dimanfaatkan untuk menumbuhkembangkan partai, khususnya dalam pembinaan, kaderisasi, perekrutan anggota, dan kegiatan organisasi lainnya. Semua kegiatan partai tentu memerlukan akomodasi dan biaya operasional,” ujarnya Jumat (22/5/2026).
Sugeng mengungkapkan, selama ini PDIP Kukar juga masih mengandalkan kontribusi internal kader dan anggota fraksi untuk menopang berbagai agenda partai, termasuk menjalankan instruksi dan program dari DPP.
“Apalagi kami juga menghadapi agenda Bulan Bung Karno yang tentu membutuhkan dukungan pembiayaan kegiatan. Semoga pencairannya nanti bisa segera dilakukan sehingga dapat membantu kebutuhan partai,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini bantuan keuangan partai politik di Kukar disebut masih belum dicairkan. Pemerintah daerah masih menunggu proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan kenaikan bantuan tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2024. Usulan itu mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, luas wilayah, serta biaya operasional partai yang dinilai sudah tidak relevan dengan nominal lama.
“Sudah sekitar 14 tahun nilai bantuan itu tidak pernah naik. Makanya diusulkan kenaikan kepada Mendagri melalui gubernur, termasuk dengan mendengarkan masukan dari partai politik,” jelasnya.
Ia mengatakan nominal Rp8.000 per suara baru mulai diberlakukan tahun 2025 karena menyesuaikan masa transisi hasil Pemilu 2024.
“Waktu itu pertimbangannya karena ada pergantian periode hasil pemilu 2019-2024 ke 2024-2029, sehingga pemberlakuannya dimulai 2025,” ujarnya.
Rinda menegaskan kenaikan bantuan keuangan partai bukan hanya terjadi di Kukar, tetapi juga menjadi kebijakan secara nasional sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Kalau melihat kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur, angka di Kukar ini sebenarnya masih standar. Bahkan ada daerah lain yang lebih tinggi,” tambahnya.
Terkait pencairan bantuan, Rinda menyebut proses masih menunggu tahapan verifikasi setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK keluar.
“Syarat utama pencairan itu LHP dari BPK. Tanpa itu tidak bisa dicairkan. Setelah laporan keluar, baru kami lakukan verifikasi sebelum diajukan ke BPKD,” tegasnya.
Di sisi lain, kalangan akademisi menilai kenaikan bantuan keuangan partai politik memiliki dampak positif sekaligus tantangan serius dalam tata kelola demokrasi.
Dosen Program Studi Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Juni Tristanto Laksana Putra Pertama, mengatakan bantuan keuangan berbasis suara sah sebenarnya merupakan mekanisme yang demokratis.
“Semakin besar dukungan rakyat, maka semakin besar bantuan negara yang diterima partai. Itu logis dan demokratis,” katanya.
Menurutnya, bantuan negara kepada partai politik penting agar partai tidak terlalu bergantung kepada donatur besar atau oligarki politik yang berpotensi memengaruhi kebijakan publik.
“Kalau pendanaan partai terlalu kecil, maka bisa memicu ketergantungan pada sponsor politik atau cukong. Ini yang berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Ia menilai kenaikan bantuan dapat memperkuat kelembagaan partai, mendukung pendidikan politik masyarakat, kaderisasi hingga menekan praktik politik uang.
Namun, Juni mengingatkan kenaikan anggaran harus dibarengi dengan pengawasan ketat, audit independen, serta transparansi penggunaan dana agar tidak hanya menjadi subsidi bagi elit politik.
“Persoalannya bukan sekadar naik atau tidak naik, tapi uang itu dipakai untuk apa. Kalau laporan tidak transparan dan penggunaan tidak terukur, publik akan skeptis,” katanya.
Ia menekankan pentingnya indikator kinerja partai politik yang jelas, termasuk program pendidikan politik dan kaderisasi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kalau tata kelolanya baik, maka bantuan ini bisa menjadi instrumen memperkuat demokrasi yang sehat dan mengurangi dominasi oligarki dalam politik,” pungkasnya. (Dri)