• Jum'at, 22 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menilai percepatan investasi di daerah tidak cukup hanya dengan promosi peluang usaha, tetapi juga membutuhkan sistem perizinan yang lebih cepat, terintegrasi, dan ramah bagi investor.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah, mengatakan salah satu hambatan utama investasi saat ini masih berkaitan dengan proses perizinan yang dinilai cukup kompleks, terutama karena telah terintegrasi secara digital dengan sistem pemerintah pusat.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif untuk membantu mempercepat proses tersebut tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Dukungan pemerintah diperlukan untuk mendukung proses perizinan ini supaya lebih cepat, tapi tetap tidak melanggar regulasi,” ujar Wahyullah.

Ia mendorong adanya forum bersama antara pemerintah daerah, dinas terkait, pelaku usaha, hingga organisasi bisnis seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Realestat Indonesia, dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia untuk mencari solusi percepatan layanan investasi.

“Duduk bersama untuk mencari jalan keluar supaya izin yang diajukan bisa lebih cepat terlaksana,” katanya.

Wahyullah menjelaskan, saat ini proses perizinan tidak lagi sepenuhnya berada di pemerintah daerah, karena seluruh sistem telah terkoneksi secara digital melalui Online Single Submission milik pemerintah pusat.

Khusus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), prosesnya juga terhubung langsung dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Akibatnya, jika terdapat satu saja persyaratan yang belum terpenuhi, maka seluruh proses perizinan otomatis tertahan di sistem. “Misal kalau ada 10 syarat dan satu saja tidak dipenuhi, otomatis sistemnya merah dan proses tidak bisa lanjut,” jelasnya.

Menurut dia, kondisi tersebut sering kali memunculkan kesan bahwa hambatan terjadi di pemerintah daerah, padahal sebagian besar proses sudah berada di bawah kewenangan pusat. “Bukan kewenangan daerah lagi, karena sistemnya terhubung langsung ke pusat,” ujarnya.

Wahyullah menilai investor juga perlu lebih proaktif dalam melengkapi dokumen dan memahami mekanisme perizinan digital yang berlaku saat ini. Ia menyarankan agar pelaku usaha menggunakan pendamping atau konsultan perizinan agar proses administrasi tidak terkendala.

“Kalau investor tidak memiliki pendamping dan dokumennya tidak lengkap, otomatis sistem tidak akan berjalan,” katanya.

Meski demikian, DPRD tetap mendukung masuknya investasi ke Balikpapan karena dinilai menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Wahyullah, sejarah perkembangan Balikpapan menunjukkan bahwa sektor industri dan investasi memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan kota. “Kalau industrinya maju dan investasi masuk, berarti kota ini juga ikut maju,” tegasnya. (Las)



Pasang Iklan
Top