
Bimbingan Perkawinan di KUA Tenggarong, Kamis (21/5/).(Foto: Achmad Rizki/ KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong mampu menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 300 juta per tahun.
Kepala KUA Tenggarong, Naryanto mengatakan, perolehan PNBP itu dari pembayaran pendaftaran pernikahan di luar balai nikah sebesar Rp 600 ribu setiap pasangan.
Bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di Balai Nikah, itu tak dikenakan biaya atau gratis.
"Dalam satu tahun ada sekitar 500 calon pengantin yang mendaftar, untuk melangsungkan pernikahan di luar Balai Nikah," kata Naryanto kepada Kutairaya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, uang pendaftaran itu diserahkan kepada negara dan digunakan untuk transportasi penghulu sebesar Rp 50 ribu dan kegiatan bimbingan perkawinan (Binwin).
"Uang pendaftaran itu bukan untuk kita, tapi sebagai penerimaan negara dan transportasi," ujarnya.
Ia mengemukakan, selama ini masih banyak yang mengira pembayaran itu untuk penghulu.
Dia berharap bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar balai nikah agar dapat melakukan persiapan lebih matang, mengingat ketika penghulu tiba, maka akad nikah segera dimulai.
Sementara itu calon pengantin (catin), Adi Sucipto menilai pembayaran pendaftaran nikah senilai Rp 600 ribu itu masih wajar.
Bahkan, bagi calon pengantin jangan mempermasalahkan nilai pendaftaran nikah itu.
"Tujuan kita menikah ialah membangun rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah. Jadi setiap langkah kita harus ikhlas," ucap Adi. (Ary)