• Jum'at, 22 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Mediasi antara pensiunan guru, koperasi Dharma Bakti dan Dinas Koperasi, Kamis (21/5/2026) (Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sebanyak 50 pensiunan guru belum menerima uang pensiun atas simpanannya di Koperasi Dharma Bakti.

Seyogyanya, hak pensiun itu diberikan oleh koperasi tersebut setelah guru itu resmi memasuki waktu pensiun.

Adapun nilai uang pensiun yang belum dibayarkan sekitar Rp 20-30 juta tiap orang.

Alasan yang diterima oleh pensiun guru terhadap uang yang belum dibayarkan, yakni uang tersebut diduga untuk pembangunan sekretariat atau kantor koperasi dan meminjamkan uang tersebut ke anggota lainnya, dengan nilai fantastis.

"Informasi yang kami terima, uang anggota ini terlebih yang sudah pensiun dan belum dibayarkan diduga dipergunakan untuk membangun gedung baru dan meminjamkan kredit ke anggota lainnya," kata Rusli Abdul Wahid, salah seorang pensiunan guru kepada Kutairaya, Kamis (21/5/2026).

Ia menerangkan, uang yang dipinjamkan ke anggota lainnya nilainya bervariasi dari Rp 100-300 juta.

Namun para anggota yang terdampak tak ingin mengurusi hal itu, tapi hak pensiunan guru yang telah disimpan selama aktif menjadi guru harus dibayarkan.

"Kami tak ingin tahu urusan seperti itu, intinya hak kami dibayarkan dengan besaran bervariatif mulai dari Rp 10-30 juta setiap orangnya," tuturnya.

Ia mengaku kecewa atas peristiwa pahit yang dialami ini.

Seharusnya uang simpanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk masa pensiun.

"Juli 2026 mendatang kita akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait, untuk memutuskan hasil dari persoalan yang dialami para pensiunan guru," ujarnya.

Sementara itu seorang pensiunan guru, Dwi Pujiastuti menambahkan, sejauh ini sudah ada sebagian pensiunan guru yang menyetorkan nama dan nilai simpanannya di koperasi tersebut.

Dari data yang dihimpun, nilai simpanan para pensiunan guru mencapai sekitar Rp 1 milliar.

Sebelumnya, para guru itu menyimpan uangnya di koperasi tersebut dengan nilai Rp 100 ribu per bulan per orang.

"Ini merupakan nilai yang sangat besar. Dan kami minta koperasi yang bersangkutan dapat menyelesaikan sangkutan simpanan para pensiunan" tambah Dwi Pujiastuti.

Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, Nasruddin Zainuddin menuturkan, sejauh ini hanya mendengar kabar angin lalu saja terkait persoalan koperasi tersebut.

Sehingga PGRI tak bisa menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Jika para pensiunan guru itu ada laporan ke PGRI Kukar, maka kami bisa langsung menindaklanjuti. Selama ini belum ada laporan secara tertulis," kata Nasrudin.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Endri Rosandi menjelaskan, persoalan ini dipicu akibat manajeman pada saat itu tak transparan dan kelalaian koperasi juga tak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Seluruh keputusan itu seharusnya berdasarkan RAT. Karena koperasi ini juga milik bersama," kata Endri.

Dalam RAT, pengurus wajib secara transparan melaporkan kondisi rill keuangan koperasi itu sendiri.

Sehingga seluruh anggota bisa turut memberikan masukan dan lainnya.

"Untuk persoalan ini, kita telah menyepakati untuk penilaian dan penjualan aset yang dimiliki oleh koperasi yang bersangkutan," ucapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top