• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani (tengah) saat konferensi pers. Rabu, (20/5/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menyita uang puluhan miliar rupiah dalam pengembangan perkara dugaan korupsi aktivitas tambang batu bara, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Uang senilai Rp57,45 miliar diserahkan oleh tersangka berinisial BT, yang disebut terkait dengan aktivitas pertambangan PT. Jembayan Muara Bara (JMB) Group. Dengan tambahan tersebut, total aset dan uang yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp271,457 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), secara melawan hukum dalam aktivitas pertambangan di atas lahan HPL 01 milik kementerian.

“Hari ini ada penyerahan uang kembali dari salah satu tersangka, sebesar Rp57,45 miliar,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Menurut Gusti, sebelumnya tersangka BT juga telah menyerahkan dana sekitar Rp214 miliar kepada penyidik. Seluruh dana tersebut kini menjadi bagian, dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Total uang yang sudah diamankan dari tersangka mencapai Rp271,457 miliar,” katanya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain milik tersangka, mulai dari rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, dalam perkara dugaan korupsi tambang tersebut.

Meski demikian, proses penyidikan disebut masih terus berkembang. Kejati Kaltim masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain, yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset, untuk pemulihan kerugian negara,” jelas Gusti.

Di sisi lain, Kejati Kaltim juga masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang saat ini dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait.

“Terkait total kerugian negara, saat ini masih dalam proses perhitungan,” tambahnya.

Kejati Kaltim memastikan perkara tersebut ditargetkan segera masuk tahap penuntutan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara (ESDM), dari berbagai periode jabatan.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pemanfaatan lahan negara secara ilegal.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam, sembari terus menaksir total kerugian negara akibat kasus korupsi ini," tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top