• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pemusnahan Barang Bukti ilegal oleh Kantor Bea Cukai Kota Samarinda. Rabu, (20/5/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kota Samarinda, kembali memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras), tanpa pita cukai hasil penindakan sepanjang 2025. Rabu, (20/5/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kota Samarinda, terhadap barang sitaan dengan total nilai mencapai Rp3,03 miliar. Dari penindakan tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp2,17 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pengawasan selama tahun 2025.

“Ini merupakan hasil penindakan yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan hari ini kita musnahkan,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Samarinda tercatat melakukan 410 kali penindakan, terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal. Jumlah itu meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.

Selain rokok ilegal, petugas juga menyita sekitar 2.160 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tanpa cukai yang beredar di sejumlah wilayah Kaltim.

Menurut Tribuana, sebagian besar barang ilegal tersebut masuk dari luar daerah, melalui jalur distribusi logistik dan jasa titipan.

“Mayoritas barang berasal dari Jawa dan Sumatera, lalu masuk melalui jalur pengiriman,” katanya.

Ia menjelaskan, tingginya aktivitas distribusi di Kalimantan Timur membuat pengawasan terhadap jalur logistik terus diperketat, terutama melalui koordinasi dengan Bea Cukai Balikpapan di pintu masuk pelabuhan maupun bandara.

Meski pengawasan diperkuat, Bea Cukai mengakui masih ada barang ilegal yang lolos dan beredar di masyarakat, terutama rokok ilegal yang permintaannya dinilai masih cukup tinggi.

Sementara untuk miras ilegal, distribusinya lebih banyak ditemukan di wilayah pinggiran dan daerah pelosok.

“Ada beberapa merek seperti arak dan minuman tradisional lain, yang peredarannya lebih banyak ditemukan di daerah luar kota,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Bea Cukai Samarinda sejauh ini lebih mengedepankan pendekatan administratif, melalui mekanisme ultimum remedium dibanding proses pidana.

Melalui skema tersebut, negara berhasil memperoleh pemasukan dari denda administrasi sekitar Rp900 juta.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dirusak di lokasi kegiatan, sebelum seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan untuk dibakar.

Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga lembaga pengelola kekayaan negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan barang ilegal di Kalimantan Timur.

"Kami akan terus berkerja sama dengan para instansi terkait, untuk terus memburu para penyelundup barang - barang ilegal yang merugikan negara," pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top