• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, saat interupsi dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Hotel Gran Senyiur pada Senin (18/5/2026).(Foto: Sulastri/Kutairaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Hotel Gran Senyiur pada Senin (18/5/2026) sempat diwarnai aksi interupsi dari Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat terkait agenda penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.

Ketua Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menegaskan persoalan yang diprotes fraksinya bukan menyangkut substansi Raperda, melainkan administrasi dan mekanisme pembahasan sebelum agenda dibawa ke rapat paripurna.

“Rapat paripurna kemarin hanya kesalahan di dalam administrasi kesekretariatan,” kata Halili, saat dikonfirmasi pada hari Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, sebelum rapat dimulai Fraksi PKB terlebih dahulu menyampaikan interupsi, untuk memastikan agenda yang akan diparipurnakan sudah sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku.

Interupsi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat bersama lintas fraksi yang dipimpin Wali Kota Balikpapan guna menyamakan persepsi terkait agenda rapat.

“Diinterupsi oleh Fraksi PKB, Hanura dan Demokrat, kemudian dilakukan rapat bersama yang dipimpin bapak wali kota untuk menyamakan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan mengubah agenda yang akan diparipurnakan,” ujarnya.

Halili menilai langkah tersebut penting dilakukan agar kesalahan administrasi serupa tidak kembali terjadi pada agenda paripurna mendatang. “Kalau tidak diperbaiki dari sekarang, jangan sampai ke depannya terjadi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Aksi protes dalam rapat paripurna itu dipicu tiga agenda penetapan Raperda yang dinilai belum pernah dibahas secara resmi di tingkat internal DPRD, namun telah masuk tahap penetapan.

Tiga agenda tersebut meliputi penetapan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, perubahan Propemperda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.

Dikesempatan yang berbeda, Anggota Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat, Syarifuddin Oddang, menilai penggunaan istilah penetapan dalam agenda paripurna seharusnya menunjukkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan sebelumnya.

Menurut Oddang, mekanisme pembahasan Raperda seharusnya berjalan berjenjang, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi terkait, hingga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia juga meminta koordinasi internal di Bapemperda diperkuat agar seluruh fraksi memahami substansi dan tahapan regulasi sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
“Saran saya samakan dulu persepsi khususnya di Bapemperda,” ujarnya.

Selain menyoroti mekanisme pembahasan Raperda, fraksi gabungan turut mengkritisi minimnya kehadiran kepala OPD dalam rapat paripurna tersebut.

Padahal, salah satu agenda rapat membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus Penyusunan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025, yang tentunya berkaitan langsung dengan kinerja OPD. (Las)



Pasang Iklan
Top