• Senin, 03 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Plt Kepala DPPPA Kukar Safliansyah, Senin (18/5/2026) (Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sepanjang 2021-2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sekitar 700 kasus anak dan perempuan.

Kasus ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sangat luar biasa.

Salah satu orangtua korban kasus anak di Tenggarong yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya mengalami pelecehan atau pencabulan pada 2024 silam.

Kasus ini terungkap pada Desember 2024 lalu, nenek korban yang ingin mengecek kegiatan mengaji di salah satu ruangan.

Saat itu nenek korban melihat korban atau cucunya sedang membungkuk, dengan posisi celana sudah diturunkan dan pelaku di belakang korban.

Pelaku ini merupakan tenaga private mengaji korban, yang biasanya rutin dilaksanakan sesudah maghrib.

"Awalnya nenek korban ini tak ada menaruh rasa curiga, tapi ingin melihat kegiatan mengaji. Kegiatan mengaji biasanya dilakukan setelah maghrib, tapi saat itu kejadian tersebut setelah Ashar," kata Ibu korban kepada Kutairaya, Senin (18/5/2026).

Pelaku ini merupakan anak di bawah umur dan kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, usai melapor ke Polres Kukar.

"Kasus ini masih menunggu hasil dari Jaksa Penutut Umum (JPU). Kami berharap kasus ini segera tuntas, meskipun pelaku ini masih anak di bawah umur," ucapnya.

Sementara itu Plt Kepala DPPPA Kukar Safliansyah menjelaskan, dari 2021-2026 berjalan ini tercatat ada sekitar 700 kasus kekerasan perempuan, pelecehan seksua pada anak.

"Khusus kasus pelecehan anak dan perempuan dari 2021 hingga saat ini baru 151 laporan, ditambah kasus kekerasan yang menjadi 700 kasus," jelas Safliansyah.

Ia menegaskan, dari kasus tersebut didominasi ialah bullying dan disusul pelecehan hingga kekerasan. Dan setiap kasus yang dilaporkan pasti segera ditindaklanjuti oleh petugas.

"Jika ada laporan masuk, kami melakukan assement kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Pihaknya menyebutkan, terus berupaya menangani sisi hulunya atau melakukan pencegahan agar kasus tersebut tak meningkat.

"Kami melakukan sosialisasi dan berkolaborasi dengan sejmlah pihak baik Dinsos, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan lainnya, untuk menekan kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati menyebutkan, selama 2025 lalu ada sekitar 34 kasus kekerasan perempuan dan pelecehan anak yang dilaporkan ke Polres Kukar. Kasus itu tersebar di sejumlah Kecamatan se Kukar dan terbanyak di Kecamatan Tenggarong.

"34 kasus ini baru yang melaporkan ke Polres Kukar, kami belum tahu jika ada masyarakat yang melaporkan ke sejumlah Polsek wilayah hukum Polres Kukar," sebutnya.

Sedangkan untuk 2026 ini, pihaknya belum mengetahui atau menghitung secara pasti laporan yang masuk, khususnya kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap peremouan maupun anak.

Pihaknya juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untum menekan kasus KDRT hingga pelecehan anak.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jika ada di lingkungan keluarga yang mengalami tindakan melawan hukum, bisa segera dilaporkan," pungkasnya. (ary)



Pasang Iklan
Top