
Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Sanga-Sanga, Senin (18/5/2026.(Foto: Dok. Polsek Sanga-Sanga)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pemuda berinisial SM (23), warga Kecamatana Sanga-Sanga ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang baru menginjak usia 12 tahun.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari ibu korban yang tidak terima atas apa yang menimpa putrinya.
Berdasarkan laporan pada 14 Mei 2026, polisi langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menjegal pelaku yang sempat mencoba kabur ke luar pulau.
Kanit Reskrim IPDA Andik Fitriadi, menerangkan kedekatan antara pelaku dan korban bermula dari media sosial.
"Awalnya mereka saling kenal melalui Instagram pada Maret 2026, lalu mulai akrab di bulan April. Karena intens berkomunikasi lewat chatting, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp300 ribu," ujarnya pada KutaiRaya.com Senin (18/5/2026).
Meski tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, secara hukum hal tersebut tetap merupakan tindak pidana berat karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, persetubuhan tersebut ternyata sudah terjadi sebanyak 7 kali. Aksi bejat ini dilakukan di dua wilayah berbeda.
"4 kali di rumah ibu korban, 3 kali di kawasan terbuka, dilakukan di area bukit atau gunung dekat Taman Bunga Firza, Jl. Mulawarman RT 07, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga," ucapnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang temannya. Karena teman korban memiliki hubungan yang dekat dengan ibu korban, cerita tersebut akhirnya sampai ke telinga sang ibu. Syok mendengar hal itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Sangasanga.
Mendengar dirinya dilaporkan, SM sempat mencoba melarikan diri. Namun, pelariannya kandas di tangan Unit Reskrim Polsek Sangasanga. SM berhasil ditangkap di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda saat bersiap menaiki kapal menuju Pulau Sulawesi, Senin (18/5/2026).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku nekat melampiaskan hasratnya setelah sering menonton konten perempuan seksi yang melintas di beranda TikTok miliknya.
Atas perbuatannya, SM kini ditahan dan dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 415 huruf b, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun memberikan pesan mendalam kepada masyarakat terkait maraknya kasus serupa yang dipicu oleh ruang digital.
"Peran serta orang tua saat ini sangat penting. Kita harus lebih care dan mengawasi anak-anak kita, terutama dalam penggunaan gadget. Pengawasan terhadap apa yang mereka lihat di media sosial menjadi kunci agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan seksual," tutupnya. (*Zar)