• Senin, 18 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Press Release kasus narkoba oleh Polda Kaltim di Mapolresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).(Foto :Dok. Polda Kaltim)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menetapkan seorang oknum anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial JBA sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika golongan II. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Kapolda Kaltim dalam memberantas narkoba, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Polda Kaltim. Komitmen ini berlaku untuk masyarakat umum maupun internal kepolisian,” ujar Yuliyanto dalam konferensi pers di Polresta Samarida. Minggu (17/5/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan koordinasi dengan Bea Cukai terkait dugaan pengiriman paket narkotika melalui jalur ekspedisi.

Penyidik kemudian melakukan controlled delivery setelah mendapat informasi adanya dua paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

“Pada 30 April sekitar pukul 14.30 Wita, seseorang datang mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong. Setelah diamankan dan diperiksa, diketahui dia hanya suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” kata Romylus.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 20 paket narkotika golongan II di Tenggarong. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada paket lain di Balikpapan yang berisi 50 paket serupa. Total barang bukti yang diamankan mencapai 70 paket pada pengungkapan awal.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pengiriman dengan pola serupa telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total ada lima kali pengiriman dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 paket.

“Pengiriman pertama 10 paket, kedua 10 paket, ketiga 10 paket, keempat 20 paket, dan terakhir 50 paket,” ungkapnya.

Polisi menyebut paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial H dari Medan dengan penerima menggunakan identitas yang sama di setiap pengiriman. Dalam pengembangan kasus, muncul pula nama lain berinisial R di Jakarta.

JBA akhirnya diamankan bersama tim Propam pada 1 Mei 2026. Dari hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Yang bersangkutan mengakui memesan paket dari Medan. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas Romylus.

Tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Selain mengungkap kasus yang melibatkan oknum polisi, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga terus memburu aktivitas peredaran narkoba di sejumlah kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba.

Salah satu lokasi yang baru-baru ini diungkap berada di Gang Kedondong, Samarinda. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial ID dan HY.

“ID berperan sebagai pengedar, sedangkan HY bertugas mengawasi sekaligus memanggil pembeli masuk ke lokasi transaksi,” terang Romylus.

Dari penangkapan itu, polisi menyita ratusan paket sabu siap edar, uang tunai puluhan juta rupiah, dan beberapa unit telepon genggam. Polisi memperkirakan omzet transaksi di lokasi tersebut mencapai Rp100 juta per hari.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat segera memberikan informasi jika mengetahui adanya kampung narkoba atau aktivitas mencurigakan lainnya. Semua informasi akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegas Romylus. (*Abi)



Pasang Iklan
Top