
Konferensi Pers Polsek Samarinda Kota. Rabu, (13/5/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota, mengungkap kasus peredaran tiket palsu pada laga Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang digelar pada 10 Mei lalu. Empat orang terduga pelaku diamankan setelah puluhan penonton mengeluhkan tidak bisa masuk stadion, akibat barcode tiket yang ditolak saat pemindaian.
Maraknya penjualan tiket melalui jalur tidak resmi menjadi celah terjadinya penipuan dalam pertandingan sepak bola, dengan animo penonton tinggi. Minimnya verifikasi dari pembeli serta praktik penjualan melalui jaringan calo, membuat tiket palsu mudah beredar dan merugikan suporter yang telah membeli tiket untuk menyaksikan pertandingan secara langsung.
Kapolsek Samarinda Kota, Komisaris Polisi (Kompol) I.G.N. Adi Suarmita, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, yang mendapati tiket mereka tidak dapat digunakan.
“Berawal dari keluhan beberapa masyarakat yang mengeluhkan tidak dapat masuk. Ketika barcode di-scan ternyata ditolak,” bebernya dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Setelah menerima laporan, aparat dari Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial G, R, U, dan I.
“Empat orang ini memiliki peran berbeda. Dua orang memperbanyak tiket, sementara dua lainnya menjual kepada para calo,” jelasnya.
Menurutnya, modus yang digunakan cukup sederhana tapi efektif. Pelaku membeli satu tiket resmi secara daring, untuk mendapatkan barcode asli, lalu menggandakannya hingga 170 lembar tiket palsu.
“Mereka membeli online dulu satu, mendapatkan barcode asli, lalu barcode itu dicetak menjadi 170 tiket,” katanya.
Polisi menyebutkan bahwa tiket palsu tersebut dicetak menggunakan kertas biasa, dan kemudian diedarkan melalui jaringan calo di sekitar lokasi pertandingan.
“Tidak dipromosikan lewat media sosial. Mereka hanya menawarkan langsung di lokasi, lalu mengarahkan pembeli ke calo tertentu,” ujarnya.
Dari total 170 tiket yang dicetak, sekitar 130 tiket diduga telah terjual, sementara sisanya berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Sisa yang ada di tangan kami sekitar 40-an. Ada juga tiket yang sudah dirobek korban, karena kecewa setelah tahu tidak bisa dipakai,” terangnya.
Harga tiket dijual dengan nominal bervariasi. Awalnya para pelaku menyepakati harga sesuai tiket asli, yakni Rp80 ribu, namun oleh para penjual di lapangan harga dinaikkan menjadi Rp110 ribu hingga Rp150 ribu per tiket.
“Kerugian tiap korban berbeda-beda karena harga jualnya juga bervariasi,” jelasnya.
Sejumlah uang hasil penjualan juga turut diamankan, di antaranya Rp1,2 juta dan Rp425 ribu. Namun menurut keterangan pelaku, sebagian uang telah dikembalikan kepada korban, yang langsung memprotes setelah gagal masuk stadion.
Kapolsek menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan, karena bertindak secara bersama-sama.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 492 juncto Pasal 20, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau denda kategori lima,” ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak panitia pelaksana, polisi belum menemukan indikasi langsung.
“Mereka memang kebetulan biasanya penjual tiket, tetapi tidak berafiliasi langsung dengan panitia. Mereka membeli tiket secara online seperti biasa,” tegas Adi.
Sementara lima orang lain yang sempat diamankan hanya berstatus saksi, karena diduga tidak mengetahui bahwa tiket yang mereka jual merupakan tiket palsu.
“Mereka hanya calo di bawah pelaku utama dan tidak tahu tiket itu asli atau palsu,” tutupnya. (*Abi)