• Senin, 25 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Bidang Lalu Lintas dan Arus Jalan (LLAJ) Dishub Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, Selasa (12/5/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan penerapan sistem parkir berlangganan menginap, akan diberlakukan bagi kendaraan yang parkir di fasilitas umum melewati pukul 22.00 Wita hingga 06.00 Wita. Kebijakan itu disebut berbeda dengan parkir berlangganan reguler, yang hanya berlaku pada jam operasional biasa.

Kendaraan yang parkir di fasilitas umum melewati pukul 22.00 hingga 06.00 Wita, akan masuk kategori parkir berlangganan menginap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025, sehingga dikenakan tarif dan perlakuan berbeda dari parkir reguler, termasuk sanksi berupa penggembosan ban, dan pemasangan stiker bagi pelanggar yang memanfaatkan badan jalan, sebagai tempat parkir semalaman tanpa izin.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Arus Jalan (LLAJ) Dishub Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menjelaskan bahwa skema parkir berlangganan dibagi menjadi dua kategori, yakni parkir berlangganan biasa dan parkir berlangganan menginap.

“Parkir berlangganan itu ada dua sistem. Yang pertama parkir berlangganan biasa, batas waktunya sampai jam 10 malam. Ketika melewati jam itu, berarti dia harus masuk parkir berlangganan menginap. Itu dua program yang berbeda,” ujar Boy, Selasa (12/5/2026).

Ia menyebutkan, kendaraan yang menggunakan ruang parkir umum pada malam hingga dini hari akan dikenakan tarif lebih tinggi, dibanding parkir biasa karena pemanfaatan fasilitas umum berlangsung lebih lama.

“Dari jam 10 malam sampai jam 6 pagi itu masuk kategori menginap. Pemanfaatan akses ataupun fasilitas umum itu dihargai lebih mahal, daripada parkir kendaraan biasa,” katanya.

Menurut Boy, kebijakan tersebut menjadi dasar penindakan yang sempat dilakukan Dishub terhadap sejumlah kendaraan yang parkir semalaman di badan jalan. Ia menegaskan tindakan penggembosan ban tidak dilakukan secara sembarangan.

“Kami tidak mungkin buta melihat kendaraan yang parkir sesuai aturan terus tiba-tiba digembosi. Pasti ada alasannya,” tegasnya.

Boy mengakui, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme parkir berlangganan menginap. Namun ia menilai regulasi tersebut, sejatinya telah lama disosialisasikan sebelum diterapkan.

“Ketika satu peraturan dikeluarkan, anggapannya masyarakat sudah tahu. Karena sebelum disahkan pasti ada masa uji publik. Program ini juga sudah mulai kita canangkan sekitar tiga tahun lalu,” ucapnya.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur nominal, ketentuan, dan perlakuan terhadap parkir berlangganan.

Meski demikian, Dishub tetap akan melakukan sosialisasi selama masa transisi operasional. Sementara pendaftaran massal program parkir berlangganan direncanakan dimulai pada Juli mendatang.

Boy juga menjelaskan, kendaraan yang hanya singgah sebentar, seperti pengunjung kafe atau tempat makan pada malam hari, tidak otomatis dianggap parkir menginap.

“Nanti jukir akan menginformasikan ke kami bahwa ini pelanggan yang singgah untuk makan, bukan menginap,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa, informasi dari juru parkir menjadi salah satu dasar verifikasi di lapangan sebelum petugas melakukan penindakan.

Selain penggembosan ban, Dishub juga menyiapkan stiker khusus bagi kendaraan pelanggar. Stiker tersebut dirancang sulit dilepas sebagai bagian dari efek jera.

“Stiker itu sebagai penanda melakukan pelanggaran dan bagian dari sanksi. Jadi bukan setelah bayar denda terus kami datang melepas stikernya,” bebernya,

Sementara itu, salah satu warga Kota Samarinda Adrian menilai, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi Dishub Samarinda, karena maraknya jukir liar yang ada di Kota Samarinda.

"Saya tidak masalah dengan kebijakan ini, yang masih jadi persoalan bagi saya adalah ketika saya sudah membayar parkir berlangganan, tapi saya masih adanya jukir - jukir liar di kota Samarinda, saya merasa sia - sia saya membayar parkir berlangganan," ucapnya.

Maraknya keberadaan Jukir liar di Kota Samarinda hingga saat ini masih menjadi persoalan, yang kerap menghantui Pemerintah Kota Samarinda. Dengan adanya kebijakan parkir berlangganan, kekhawatiran masyarakat akibat maraknya jukir liar menjadi hal yang mendorong efektivitas kebijakan parkir berlangganan diragukan.

"Jika saya harus membayar lagi pada jukir - jukir liar padahal saya sudah mendaftar parkir berlangganan, jadi untuk apa saya mengikuti kebijakan parkir berlangganan ini?," tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top