
Barang bukti yang diamankan Polsek Loa Kulu, Senin (11/5/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Kulu)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Meski dengan barang bukti yang tergolong sedikit, aparat kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan narkoba tetap harus ditindak tegas.
Baru-baru ini Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap penggunaan barang haram di Kecamatan Loa Kulu, tepatnya di Desa Sungai Payang.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.
"Kejadian itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.40 WITA di Jalan Kampung Sentuk arah Jonggon, tepatnya di Desa Sungai Payang RT 005, Kecamatan Loa Kulu," ujarnya pada KutaiRaya.com, Selasa (12/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria bernama JU (44) warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu unit handphone merek Vivo Y28 warna hijau, serta satu unit sepeda motor MX King warna biru.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kamu menemukan barang bukti diduga sabu beserta barang lainnya," tuturnya.
Ia menegaskan, sekecil apa pun barang bukti narkotika yang ditemukan, tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
"Walaupun jumlahnya sedikit, barang haram tetap harus diberantas. Narkoba adalah ancaman bagi generasi muda dan keamanan lingkungan," tegasnya.
"Pengakuan tersangka, barang tersebut akan di pergunakan sendiri. Dan saat ini kita akan terus lakukan pengembangan," sebutnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*Zar)