
Penandatanganan Persetujuan dua Perda dan lima Raperda DPRD Kukar (Foto : Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026), menghasilkan kesepakatan penting antara legislatif dan pemerintah daerah terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani tersebut, 2 Raperda resmi disetujui menjadi Perda, sedangkan 5 Raperda lainnya dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Dua regulasi yang telah disahkan masing-masing terkait Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar, serta Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra daerah.
Yani menyampaikan pengesahan 2 Perda ini menjadi bagian dari upaya daerah memperkuat sektor pangan, sekaligus menjaga warisan budaya lokal agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
Menurutnya, penguatan sektor perikanan budidaya air tawar diharapkan mampu menunjang ketahanan pangan Kukar, sedangkan perlindungan bahasa dan sastra Kutai menjadi langkah strategis dalam menjaga identitas daerah.
Ia menegaskan, bahasa Kutai perlu diberikan ruang lebih luas dalam kegiatan resmi daerah, pendidikan, hingga pelaksanaan berbagai agenda kebudayaan sebagai bentuk pelestarian.
"Dengan adanya Perda ini, bahasa dan sastra Kutai punya dasar hukum yang kuat untuk dikembangkan. Harapannya bisa terus digunakan dalam berbagai kegiatan daerah," ujarnya.
Sementara itu, 5 Raperda yang kini masuk tahap pembahasan Pansus, mencakup Rencana Pembangunan Industri Kukar 2025–2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Peran Dunia Usaha terhadap Pengembangan Destinasi Wisata dan Pariwisata, serta Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Yani menilai seluruh Raperda tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan jangka panjang, perlindungan sosial, pendidikan, hingga penguatan sektor pariwisata dan keagamaan.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat memastikan seluruh usulan Raperda telah mendapat persetujuan untuk diproses sesuai mekanisme legislasi.
Ia juga meluruskan isu terkait Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang sempat dikabarkan belum disetujui pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut hanya kesalahan teknis administratif.
"Pada prinsipnya sudah disetujui. Hanya ada kendala teknis dalam penyampaian informasi administrasi," tuturnya. (dri)