• Senin, 25 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan RDP Terkait Perkebunan Kelapa Sawit (Foto : Andri Wahyudi/kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, Dinas Perkebunan, kepala desa, dan sejumlah pihak terkait untuk membahas lanjutan hasil identifikasi lapangan terhadap perusahaan perkebunan yang diduga belum menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

RDP yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026), menyoroti persoalan pembangunan kebun plasma dan pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan forum RDP ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, baik melalui plasma maupun pola kemitraan lain.

"Kita ingin memastikan apa yang menjadi tujuan masyarakat bisa terpenuhi. Karena itu kepala desa dan pihak kecamatan juga penting menyampaikan progres di wilayah masing-masing," katanya.

DPRD Kukar berharap melalui RDP ini lahir kesepakatan konkret antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat agar persoalan plasma tidak terus berlarut, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit akibat meningkatnya angka PHK.

Sementara itu Bagian Hukum DPD Fakta Kukar, Fredi Gunawan mengatakan, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum menjalankan kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

"Masih ada yang plasmanya tidak diketahui, ada juga yang sudah ada, tetapi tidak sesuai dengan luas HGU (Hak Guna Usaha) maupun IUP (Izin Usaha Pertambangan). Padahal masyarakat berharap keberadaan perusahaan perkebunan ini memberikan dampak nyata bagi ekonomi mereka," ujarnya.

Menurut Fredi, apabila pembangunan plasma terkendala keterbatasan lahan, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pola kemitraan lain yang disepakati bersama masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi produktif, bantuan bibit, peternakan, atau bentuk kerja sama lain.

"Tujuan utamanya bagaimana masyarakat tetap mendapatkan haknya. Kalau plasma tidak bisa dibangun, maka harus ada pola kemitraan lain yang jelas dan disepakati kedua pihak," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top