
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kukar.(Foto : Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengemukakan, ada 52 perusahaan besar swasta sektor perkebunan yang memiliki izin usaha di Kukar dengan total luasan mencapai 396.587,94 hektare.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).
"Dari total 52 perusahaan itu, realisasi kebun inti yang sudah tertanam sekitar 150.675,21 hektare, sedangkan realisasi kebun plasma mencapai 32.884,52 hektare," kata Samsiar.
Ia menyebut secara persentase total, realisasi plasma memang terlihat terpenuhi.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan belum seluruh perusahaan memenuhi kewajiban secara merata karena ada perusahaan yang melebihi 20 persen, sedangkan sebagian lainnya masih belum mencapai target.
"Ada perusahaan yang plasmanya sampai 25 persen, bahkan 30 persen, tetapi itu tidak menutupi perusahaan lain yang belum merealisasikan kewajibannya," ujarnya.
Samsiar menjelaskan persoalan ini juga dipengaruhi perbedaan regulasi berdasarkan tahun penerbitan izin.
Perusahaan yang izinnya terbit sebelum 2007 belum memiliki kewajiban pembangunan plasma, seperti aturan setelah Permentan Nomor 98 berlaku.
"Perusahaan yang izinnya sebelum 2007 memang belum bisa ditagih kewajiban plasma, kecuali saat perpanjangan izin berikutnya," katanya.
Disbun Kukar mengaku telah melakukan monitoring, evaluasi, hingga pemberian surat teguran kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
Bahkan, beberapa perusahaan mengalami pencabutan atau pengurangan luas izin usaha sesuai kemampuan realisasi di lapangan.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengawal kewajiban perusahaan sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021, yang mencakup plasma, kemitraan, dan usaha produktif masyarakat.
"Kami ingin persoalan ini diselesaikan bersama tanpa mengganggu keberlangsungan usaha, karena sektor perkebunan juga penting bagi ekonomi daerah. Yang terpenting, masyarakat tetap mendapatkan manfaat dan haknya," ucapnya. (dri)