
Barang bukti yang berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim.(Foto: Dok. Humas Polda Kaltim)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi produksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AS di Hotel Djangdjaya, Balikpapan, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 00.15 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Balikpapan.
Saat diperiksa, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OH. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan kasus.
Polisi akhirnya berhasil menangkap OH yang diketahui telah masuk dalam target operasi. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri.
Temuan itu menguatkan dugaan bahwa tersangka menjalankan praktik home industri narkotika untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengatakan proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dua tersangka sudah diamankan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Romy.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Romy menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro. Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran terus menggencarkan pengungkapan kasus narkotika, demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Untuk terus memberantas narkoba, Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya. (Las)