• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kuasa hukum ketiga terdakwa, I Ketut Bagia Yasa Usai Putusan Sidang Perkara Bom Molotov. Kamis, (7/5/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Sidang putusan perkara bom molotov yang berkaitan dengan aksi demonstrasi “17+8 Tuntutan Rakyat” di DPRD Kalimantan Timur pada September 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, (7/5/2026)

Sidang lanjutan perkara bom molotov, yang berkaitan dengan aksi “17+8 Tuntutan Rakyat” di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir dengan vonis 8 bulan 10 hari penjara, terhadap tiga terdakwa, sementara kuasa hukum I Ketut Bagia Yasa memilih menerima putusan tersebut, meski tetap menyoroti belum tertangkapnya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebut berulang kali dalam persidangan, dan dinilai membuat penanganan perkara belum sepenuhnya tuntas.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa berinisial L, N, dan E, dengan hukuman masing-masing 8 bulan 10 hari penjara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, I Ketut Bagia Yasa menyatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Menurutnya, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa, selama menjalani proses hukum dan masa penahanan.

“Sidang hari ini kami tidak melakukan banding karena mempertimbangkan kondisi psikologi saudara Niko, Lae, dan Erik,” ujarnya.

Meski menerima putusan, pihak kuasa hukum menyoroti belum tertangkapnya dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ketut menilai, keberadaan dua DPO itu justru berkali-kali disebut dalam pertimbangan hakim selama persidangan, namun belum ada kepastian penanganan.

“Putusan ini seperti menggantung karena tersangka utama berkali-kali disebutkan, tetapi tidak pernah dihadirkan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan upaya aparat dalam mengejar dan menangkap dua DPO tersebut. Dalam keterangannya, kuasa hukum turut menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa dipengaruhi rasa kecewa, terhadap kondisi sosial dan politik di Indonesia.

Menurutnya, aspek tersebut seharusnya ikut dipertimbangkan dalam putusan hakim. Namun begitu, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan memilih tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding.

“Jangan sampai keputusan ini mencederai hak demokrasi masyarakat dan hak untuk menyuarakan keadilan,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top