
Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke 4 anggota DPRD Kaltim Salahuddin di Desa Senoni, Minggu (10/5/2026).(Foto: Widha Riduan/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Tata ruang berkelanjutan harus dipahami dan diterapkan sebagai komitmen bersama dalam pembangunan daerah, bukan sekadar aturan administratif.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kaltim dapil Kukar H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, saat melaksanakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke 4, dengan tema "Tata Ruang Berkelanjutan Untuk Masa Depan Pembangunan Daerah ", di halaman kantor Desa Senoni Kecamatan Sebulu Kukar, Minggu (10/5/2026).
Pada kesempatan tersebut juga hadir narasumber dari Akademisi Suroto, Kades Senoni Muhammad Ramli, ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Salehuddin mengatakan, pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan perencanaan pembangunan sebagai pedoman pembangunan. Agar tercapai koordinasi keseluruhan Pembangunan di daerah perlu mencakup segi keruangan (spasial) yang akan memberikan dasar bagi pencapaian keserasian dan optimalisasi Pembangunan, baik antarkawasan maupun antarsektor Pembangunan.
"Pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang selama ini lebih cenderung dilaksanakan dengan tidak terencana dan kurang perhatian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Kecenderungan intervensi dari politik investasi dapat mengarah pada sistem yang menguntungkan bagi investor tetapi mempengaruhi aktivitas penggunaan lahan dalam penataan ruang dan keberlangsungan lingkungan hidup karena pemanfaatan sumber daya alam berlebihan, " ungkapnya.
Sementara itu, narasumber kegiatan Suroto menambahkan, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan Pembangunan berwawasan lingkungan, efisien, bersinergi, serta dapat dijadikan acuan dalam program Pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
"Kegiatan Penataan Ruang mencakup perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang dan ngendalian Pemanfaatan Ruang, " imbuhnya.
Ia menilai, Tata Ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Tata Ruang berkelanjutan adalah konsep penataan dan pemanfaatan ruang wilayah yang dilakukan secara terencana, adil, dan bertanggung jawab dengan menyeimbangkan kebutuhan Pembangunan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.
Sementara, pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan yakni menjadi dasar dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan dapat berlangsung secara seimbang antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
Berperan dalam melindungi lingkungan hidup. Pengaturan ruang yang baik dapat menjaga kawasan lindung, daerah resapan air, hutan, pesisir, dan ekosistem penting lainnya dari eksploitasi berlebihan.
"Tata ruang berkelanjutan memberikan arah yang jelas bagi investasi dan pembangunan infrastruktur. Tata ruang berkelanjutan juga penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjadi wujud tanggung jawab antargenerasi, yaitu memastikan bahwa pemanfaatan ruang saat ini tidak mengorbankan hak dan kebutuhan generasi di masa depan," pungkasnya. (Adv/One)