• Minggu, 31 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi.(Foto: Dok. Pintrest)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Keresahan melanda warga di salah satu desa di Kecamatan Kembang Janggut. Sekitar 11 anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diduga menjadi korban asusila oleh oknum pembina di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempat mereka belajar.

Kabar ini makin memanas setelah para orang tua korban merasa penanganan kasus oleh pihak kepolisian berjalan lambat. Namun, pihak Polsek Kembang Janggut memberikan penjelasan terkait hambatan yang mereka hadapi di lapangan.

Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut, AIPTU Erly Mahroni, membenarkan adanya laporan yang masuk.

Ia menjelaskan, kendala kepolisian saat ini rentang waktu yang sangat jauh antara waktu kejadian dengan waktu pelaporan.

"Laporan memang sudah masuk. Masalahnya, kejadiannya itu bulan Desember 2025, tapi baru dilaporkan ke kami bulan April 2026 kemarin," ujar Erly pada KutaiRaya.com, Selasa (5/5/2026).

Jeda waktu sekitar empat bulan ini membuat polisi kesulitan mendapatkan alat bukti fisik. Visum sulit dilakukan karena bekas luka atau jejak fisik kemungkinan besar sudah hilang. Hal tersebut yang menjadi kendala untuk ditangkapnya pelaku pencabulan.

Terkait jumlah korban yang beredar di masyarakat, Erly memberikan penjelasan. Hingga saat ini, laporan resmi yang masuk terkait dugaan pencabulan baru berjumlah satu orang.

"Kalau laporan pencabulan itu satu. Sementara untuk yang lain, informasinya pelecehan, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi ke kami, dan harapannya mereka bisa langsung melaporkan agar membantu penyelidikan kami," ucapnya.

Polisi saat ini sedang melakukan pendalaman dan sudah mulai mengambil keterangan dari korban dengan pendampingan dari unit Polwan agar anak-anak merasa aman saat memberikan kesaksian.

Meski identitas terduga pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut sudah dikantongi, polisi belum melakukan penangkapan.

Hal ini dikarenakan proses pengumpulan bukti dan saksi yang masih berjalan. Mengingat para korban adalah anak di bawah umur, proses pengambilan keterangan memerlukan ketelitian dan waktu ekstra.

"Kami masih melakukan pendalaman. Kami juga berharap jika memang ada korban pelecehan lainnya, segera melapor agar informasi yang kami terima lengkap dan memudahkan proses hukum," pungkasnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top