
Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahrudin.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahrudin, menegaskan bahwa usulan hak angket yang telah memenuhi syarat tetap harus melalui tahapan prosedural sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
Meskipun usulan hak angket telah memenuhi dukungan secara kuorum, prosesnya tetap harus melalui tahapan formal seperti penjadwalan di Badan Musyawarah, pembahasan di rapat paripurna, hingga kemungkinan voting, dengan tetap mengacu pada urutan mekanisme hak DPRD mulai dari interpelasi, angket, hingga menyatakan pendapat agar keputusan yang diambil sah secara kelembagaan dan tidak menimbulkan polemik.
Menurutnya, langkah awal adalah memasukkan agenda hak angket ke dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus), untuk kemudian dibahas di paripurna terdekat.
“Nanti diagendakan di paripurna, dibahas dulu persyaratannya, datanya, baru kemudian diputuskan langkah selanjutnya,” ujarnya Ayub sapaan akrabnya kepada awak media, Senin (4/5/2026) malam.
Ia mengakui, secara hitungan dukungan, usulan dari enam fraksi telah memenuhi kuorum.
“Kalau secara matematis, sudah memenuhi. Bahkan bisa dibilang tiga per empat kekuatan sudah ada,” katanya.
Meski demikian, ia menilai proses tetap perlu dilengkapi dengan pengumpulan data yang lebih akurat sebelum keputusan diambil. Terkait kemungkinan adanya perbedaan sikap antar - fraksi, Husni menyebutkan bahwa keputusan akhir bisa saja ditentukan melalui mekanisme voting.
“Kalau sampai pada voting, tentu keputusan mengikuti suara terbanyak. Itu keputusan lembaga,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman publik terkait mekanisme hak DPRD, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Menurutnya, tahapan tersebut harus dilalui secara berurutan agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di masyarakat.
“Kita bukan menolak, tapi ingin menempatkan sesuai tata aturan. Ada tahapannya supaya clear,” tandasnya. (*Abi)