• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tabang.(Foto: Dok. Polsek Tabang)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Jalan Poros Sungai Lunuk, Kecamatan Tabang, tiba-tiba dikejutkan seorang pria yang kedapatan menyimpan barang haram berupa sabu, pria tersebut akhirnya diamankan polisi.

Seorang pria berinisial AA (45), warga Desa Sidomulyo yang dikenal sebagai wiraswasta, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Ia diamankan oleh jajaran Polsek Tabang pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan ini bukan terjadi secara kebetulan. Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

"Warga resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh unit Reskrim, " ujarnya pada KutaiRaya.com, Selasa (5/5/2026).

Saat patroli berlangsung, pihaknya melihat AA berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kecurigaan itu berujung pada pemeriksaan. Dari saku celana belakangnya, polisi menemukan sebuah kotak rokok.

Di dalamnya, tersimpan dua paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto sekitar 1,1 gram.

"Ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, walaupun dengan jumlah tak banyak, barang tersebut sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*Zar)



Pasang Iklan
Top