• Kamis, 30 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang berhasil diamaakan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria berinisial TAN (32) harus berurusan dengan hukum setelah upayanya menyembunyikan narkotika di dalam rumahnya.

Namun berkat ketelitian polisi, barang haram yang disembunyikan di sela dinding kayu akhirnya berhasil ditemukan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong pada Senin (27/4/2026) sore di kawasan Jalan Stadion, Kelurahan Panji.

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Kelurahan Loa Ipuh.

"Awalnya dari laporan masyarakat dengan maraknya aktivitas mencurigakan, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengantongi informasi yang tertuju pada pelaku, kami langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gang Bahagia, Kelurahan Panji, sekitar pukul 16.00 WITA, " ungkapnya pada KutaiRaya.com.

Saat penggeledahan berlangsung, tersangka sempat tidak kooperatif dan tidak mau menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.

Hal ini sempat menyulitkan petugas. Namun, berkat ketelitian dan pengalaman, polisi akhirnya menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

"Barang tersebut disembunyikan dengan rapi di sela-sela dinding kayu kamar, pengakuannya untuk mengelabui petugas. Dari hasil penimbangan, berat kotor sabu sekitar 0,82 gram," ucapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti pipet kaca, sedotan plastik, bungkus rokok, serta Headphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, TAN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru. (*Zar)



Pasang Iklan
Top