• Senin, 27 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang berhasil diamankan Polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Alih-alih fokus menggarap lahan dan mencari nafkah sebagai petani, seorang pria paruh baya di Kecamatan Kembang Janggut , Kabupaten Kukar justru memilih jalan gelap.

Akibatnya, pria berinisial RU (52) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan RU dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) malam, di sebuah rumah kayu di Desa Kelekat, RT 008, Kecamatan Kembang Janggut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di Desa tersebut.

"Awal informasi dari masyarakat, dan tentu dengan adanya informasi tersebut, kami langsung kirimkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif sejak Jumat sore," ujarnya pada KutaiRaya.com,Senin (27/4/2026).

"Dan kita berhasil menemukan titik terang dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, berdasarkan ciri-ciri yang didapat, tim kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah pondok kayu di pinggir jalan yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut," lanjutnya.

Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat. Tepat pukul 18.30 WITA, penggerebekan dilakukan. RU diamankan saat berada di dalam kamar, tanpa perlawanan.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya 1 poket besar sabu seberat 2,43 gram, 5 poket kecil dengan berat 1,67 gram, timbangan digital, sendok takar plastik, alat hisap (bong), hingga uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi," tuturnya.

"Tersangka menyembunyikan narkotika tersebut di dalam wadah kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas. Namun berkat ketelitian anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan," tambahnya.

Kini, RU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RU terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*Zar)



Pasang Iklan
Top