
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menyoroti operasional insinerator pengelolaan sampah yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian gaji hingga beban kerja petugas di lapangan.
Pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian upah, beban kerja petugas, serta aspek keselamatan kerja, sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar sistem pengelolaan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan operasional insinerator, termasuk informasi adanya sejumlah pekerja yang memilih mengundurkan diri.
“Informasi yang berkembang, salah satunya karena gaji yang dianggap tidak sesuai. Tapi kami masih akan dalami, seperti apa sebenarnya beban kerja mereka di lapangan,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Andriansyah, dalam sistem insinerator, seharusnya terdapat pembagian kerja yang jelas, terutama antara petugas pemilah dan pembakar sampah.
Ia menjelaskan bahwa, sampah yang masuk ke insinerator bukan seluruhnya langsung dibakar, melainkan harus dipilah terlebih dahulu.
“Yang dibakar itu sampah residu, yang tidak bisa dimanfaatkan. Plastik, kardus, botol itu harusnya dipilah dulu, tidak boleh langsung dibakar,” jelasnya.
Namun, ia mempertanyakan apakah di lapangan pekerja menjalankan satu tugas atau justru merangkap dua pekerjaan sekaligus.
“Kalau satu orang harus memilah sekaligus membakar, itu tentu berat. Ini yang akan kami tanyakan ke DLH,” tegasnya.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, gaji pekerja insinerator disebut berada di kisaran Rp2,5 juta per bulan. Namun angka tersebut belum dikonfirmasi secara resmi.
Andriansyah menilai, jika beban kerja tinggi, maka harus ada penyesuaian upah berdasarkan analisis beban kerja (ABK).
“Kalau pekerjaannya berat, ya gajinya harus sesuai. Tidak bisa disamakan dengan pekerjaan biasa,” katanya.
Selain soal gaji, DPRD juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Menurutnya, pekerjaan di sektor pengolahan sampah memiliki risiko tinggi, sehingga wajib dilengkapi alat pelindung diri (APD).
“Sepatu boot, masker, helm, rompi, itu wajib. Jangan sampai pekerja harus menyiapkan sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyediaan APD menjadi tanggung jawab pemerintah atau pihak pengelola, bukan pekerja.
Di sisi lain, Andriansyah menilai persoalan insinerator tidak bisa dilepaskan dari sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan, terutama minimnya pemilahan sejak dari sumber.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah.
“Sampah itu tanggung jawab masing-masing. Jangan semuanya dibebankan ke pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan program pemilahan sampah di tingkat RT hingga pembentukan komunitas peduli lingkungan, seperti “Sobat Darling” untuk membantu pengawasan dan edukasi masyarakat.
DPRD berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meminta penjelasan lebih lanjut, terkait kondisi operasional insinerator, termasuk sistem kerja, pengupahan, hingga perlindungan tenaga kerja.
“Kami ingin semuanya jelas, supaya program ini bisa berjalan maksimal dan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. (*Abi)