
Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli.(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Upaya menertibkan lalu lintas tak hanya soal helm dan kecepatan. Di Kukar, polisi kini menyoroti hal yang sering dianggap sepele, namun punya dampak besar, yakni mengenai plat nomor kendaraan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai aturan.
Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengatakan, saat ini masih banyak kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai ketentuan. Modifikasi yang dilakukan pun beragam mulai dari bentuk yang diubah, warna yang tidak standar, hingga penggunaan font yang sulit dibaca.
"TNKB yang sah hanya dikeluarkan dan disahkan oleh Polri. Jadi semua spesifikasinya, dari bentuk sampai pemasangan, harus sesuai standar," ujarnya pada KutaiRaya.com, Kamis (16/4/2026).
Dari sudut pandang kepolisian, plat nomor bukan sekadar identitas kendaraan, tetapi juga alat penting dalam penegakan hukum dan keamanan. Plat yang dimodifikasi bisa menyulitkan proses identifikasi, terutama saat terjadi pelanggaran atau tindak kriminal.
Namun dari sisi masyarakat, sebagian pengendara mengaku modifikasi plat nomor dilakukan demi estetika atau sekadar mengikuti tren. Sayangnya, hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan.
"Ketentuan penggunaan TNKB sendiri sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 68 ayat (4), yang mewajibkan setiap kendaraan menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi teknis," ucapnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini juga tidak main-main, karena dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 280.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan plat nomor kendaraannya agar sesuai standar Polri, demi mendukung ketertiban dan keamanan berlalu lintas," tukasnya. (*Zar)