
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Gelombang pengunduran diri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian serius DPRD Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani meminta para PPPK yang berniat mundur agar menahan diri, sembari menunggu solusi yang tengah disiapkan pemerintah daerah bersama DPRD.
Menurut Yani, berbagai keluhan PPPK terkait penempatan kerja sudah berulang kali disampaikan kepada DPRD.
Persoalan utama yang banyak dikeluhkan adalah lokasi kerja yang jauh dari domisili, sulitnya akses menuju daerah terpencil, hingga beban meninggalkan keluarga dalam waktu lama.
“Semua aspirasi mereka sudah kami tampung. Banyak yang mengeluhkan jarak penempatan terlalu jauh, harus meninggalkan anak istri, dan bertugas di wilayah terpencil. Ini sedang kami pelajari satu per satu,” ujar Yani, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, DPRD Kukar bersama pemerintah kabupaten tidak tinggal diam.
Berbagai opsi tengah dikaji, termasuk kemungkinan menghadirkan regulasi baru yang dapat membuka ruang penyesuaian penempatan PPPK agar lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi lapangan.
Kendati demikian, Yani mengakui proses perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan secara instan.
Pasalnya, aturan penempatan PPPK saat ini masih mengikuti regulasi pusat, sementara kebijakan daerah membutuhkan waktu untuk penyesuaian.
“Karena ini aturan baru, perlu waktu untuk penyesuaian. Kami harap PPPK bersabar dulu. Jangan buru-buru mundur, karena regulasi itu bisa berubah dan kami sedang memperjuangkannya,” tuturnya.
Ia sangat menyayangkan, jika PPPK memilih mengundurkan diri hanya beberapa bulan setelah bekerja.
Menurutnya, status PPPK adalah peluang yang tidak mudah diperoleh, sehingga sebaiknya dipertahankan sambil menunggu solusi terbaik.
“Lulus PPPK itu perjuangannya tidak mudah. Ketika sudah diterima dan ditempatkan, mestinya disyukuri dulu. Kalau bisa, niat mundur dikaji ulang sampai ada solusi,” katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan lokasi penempatan PPPK.
Penempatan tersebut ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah.
“Pemda hanya mengusulkan nama calon PPPK dan kebutuhan formasi. Penempatan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat sesuai kebutuhan instansi,” ujar Arianto.
Ia mengemukakan, hingga kini sekitar 20 PPPK di Kukar telah mengundurkan diri.
Sebagian besar alasan mereka adalah jarak tempat kerja yang terlalu jauh dari rumah, sehingga memicu kelelahan fisik dan mental, setelah beberapa bulan bertugas. (Dri)