• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus kejahatan yang dipicu kecanduan judi online kembali terjadi. Seorang pria berinisial FY (33), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), nekat mencuri kompresor angin milik perusahaan di Kecamatan Loa Janan.

Aksi pencurian itu terjadi di Mess Karyawan PT Sinar Roda Abadi (SRA), Desa Tani Bhakti, pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 12.40 WITA. Saat kejadian, korban tengah bekerja di area tambang, hingga akhirnya mendapat kabar bahwa kompresor miliknya telah hilang dari mess.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan atas hilangnya peralatan kerja bernilai jutaan rupiah.

Beruntungnya, aksi pelaku terekam jelas pada CCTV. Dalam rekaman tersebut, FY terlihat santai mengangkut kompresor hasil curiannya menggunakan jasa angkutan daring jenis pick up.

"Dari rekaman CCTV, tersangka membawa kompresor menggunakan mobil pick up yang dipesan melalui aplikasi Maxim," ujarnya pada KutaiRaya.com, Senin (13/4/2026).

Dengan informasi tersebut pihaknya tak butuh waktu lama, mereka langsung bergerak cepat, dan hasilnya, pihaknya berhasil melacak dan menangkap pelaku di Jalan Soekarno Hatta KM 13, Desa Tani Bhakti.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kompresor tersebut telah dijual pelaku melalui media sosial Facebook dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, hanya Rp500 ribu.

"Tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk menjual barang hasil curian secara cepat. Kompresor tersebut diambil oleh utusan pembeli yang datang bersama sopir Maxim yang disewa," tuturnya.

Ironisnya, uang hasil penjualan itu tidak digunakan untuk kebutuhan penting. FY mengaku sebagian uangnya justru habis untuk bermain judi online.

"Motifnya untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online. Dari Rp500 ribu, tersisa Rp390 ribu yang kami amankan. Sisanya Rp110 sudah digunakan untuk judi online," tambahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta. Kini FY harus kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Janan.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara. (*Zar)



Pasang Iklan
Top