
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Dr. Jaya Mualimin.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kebijakan pengalihan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bagi 49.742 warga Samarinda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memicu dinamika, antar pemerintah daerah. Kedua pihak kini membuka ruang koordinasi untuk mencari solusi bersama.
Pengalihan pembiayaan BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda, memicu perbedaan pandangan antara pemerintah provinsi dan kota, di satu sisi dianggap sebagai langkah penataan agar tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih pembiayaan, namun di sisi lain dinilai membebani pemerintah kota, karena dilakukan di tengah tahun anggaran tanpa persiapan fiskal. Kondisi ini mendorong kedua pihak membuka ruang koordinasi, guna mencari solusi tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim, Dr. Jaya Mualimin menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang kepesertaan, agar lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan nasional.
“Ini bukan penghentian layanan. Tujuannya untuk sinkronisasi data, dan memastikan pembiayaan tepat sasaran, tanpa tumpang tindih,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, warga yang masuk kategori miskin dalam desil I hingga V seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat, melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sementara pemerintah daerah diarahkan untuk membiayai peserta, di luar kategori tersebut.
“Kalau masuk kategori miskin, pembiayaannya harus dari APBN. Ini supaya tidak ada pembiayaan ganda yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Selain aspek ketepatan data, Pemprov Kaltim juga menilai langkah ini penting untuk menciptakan distribusi beban yang lebih adil, antar daerah. Selama ini, jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda, dinilai jauh lebih besar dibanding wilayah lain.
“Jumlahnya di Samarinda jauh lebih tinggi. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” katanya.
Meski terjadi penyesuaian, Jaya memastikan layanan kesehatan masyarakat tidak akan terganggu. Ia menegaskan peserta yang membutuhkan layanan tetap akan dilayani, termasuk bagi yang status kepesertaannya perlu diaktifkan kembali.
“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani,” tegasnya.
Namun di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut, terutama terkait waktu penerapannya yang dinilai tidak tepat.
Ia menilai seharusnya informasi pengalihan beban pembiayaan, disampaikan sebelum APBD 2026 ditetapkan, agar pemerintah kota dapat menyiapkan alokasi anggaran.
“Kalau kebijakan ini disampaikan sejak 2025, tentu bisa kami masukkan dalam perencanaan APBD 2026. Tapi ini disampaikan saat anggaran sudah berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan Pemkot Samarinda, karena harus menanggung beban tambahan tanpa perencanaan anggaran sebelumnya.
“Ini yang menjadi kendala bagi kami, karena tidak ada pos anggaran yang disiapkan untuk itu,” tutupnya. (*Abi)