
Barang Bukti yang diamankan Polsek Tenggarong.(Foto: Dok. Polsek Tenggarong)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pemuda berusia 21 tahun harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menggunakan barang haram jenis sabu di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
Pelaku diketahui berinisal AN (21), warga Kelurahan Maluhu. Ia diamankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong pada Kamis malam, 9 April 2026 malam, di Jalan Arwana RT 16.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kabar masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari informasi masyarakat ini merupakan titik terang bagi polisi untuk berantas penyalahgunaan narkoba. Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku narkoba di Tenggarong.
"Kami tindak lanjuti laporan masyarakat, dan sesampainya di TKP, tanpa basa-basi kami lakukan penggerebekan, dan ditemukan AN tersebut, ia mengaku menyimpan sabu di tubuhnya," tegasnya.
Saat digeledah, polisi menemukan 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 0,44 gram. Barang haram itu disembunyikan di saku celana dan pakaian dalam pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan celana jeans yang digunakan saat kejadian.
"Ia mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring ke Polsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*Zar)