
Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian.(Foto: Dok. Polsek Kembang Janggut)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kali ini, seorang pria berinisial SH (54) tak berkutik saat aparat Polsek Kembang Janggut menggerebek kediamannya di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kamis (2/4/2026) sore.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA itu bukan tanpa alasan. Warga setempat sebelumnya mengeluhkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menerangkan, laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini, sebab, masyarakat sangat risih dengan aktivitas yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Dengan adanya informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif sebelum akhirnya penggrebekan.
"Dari hasil pemantauan, kami mencurigai sebuah rumah kayu berwarna biru muda. Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan penggerebekan," ujarnya pada KutaiRaya.com, Jumaat (3/4/2026).
Saat petugas masuk ke dalam rumah, SH ditemukan berada di dalam kamar, kemudian polisi lakukan penggeledahan.
Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah tas hitam yang ternyata berisi puluhan paket sabu siap edar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 36 bungkus plastik kecil dan satu bungkus plastik sedang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 8,05 gram. Jumlah ini dinilai cukup besar untuk ukuran peredaran di tingkat lokal.
Tak hanya itu, sejumlah barang yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran juga turut diamankan. Di antaranya uang tunai Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi, timbangan digital, sendok takar, plastik klip kosong, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi.
"Semua barang bukti sudah kami amankan, termasuk alat yang digunakan untuk mengemas dan menjual,"tambahnya.
Kini, SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. (*Zar)