• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan Rapat Penyampaian LPPD dan LKPD di Desa Bukit Pariaman (Foto : Dok. Sukono)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan kewajiban penyampaian laporan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Setiap kepala desa (Kades) wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa paling lambat akhir Maret tahun berikutnya. Artinya, untuk laporan tahun anggaran 2025, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menuturkan, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian desa telah menyampaikan laporan melalui kecamatan dan diteruskan ke DPMD.

Namun, ada beberapa desa yang belum terdata telah menyerahkan laporan tersebut.

“Data yang kami terima saat ini baru 18 desa yang sudah masuk ke kami. Kemungkinan ada yang sudah disampaikan ke kecamatan, tetapi belum diteruskan ke kabupaten,” ujarnya.

Poino mengimbau desa yang belum melaporkan agar segera memenuhi kewajibannya.

Ia menegaskan penyampaian laporan dapat dilakukan secara digital tanpa harus menyerahkan dokumen fisik.

“Laporan bisa disampaikan dalam bentuk file. Tidak harus dalam bentuk fisik, sehingga diharapkan memudahkan desa dalam pelaporan,” katanya.

Selanjutnya, pihak kecamatan akan merekap laporan dari desa untuk kemudian disampaikan ke DPMD.

Pemerintah Kabupaten Kukar sendiri memiliki batas waktu hingga April untuk meneruskan laporan tersebut ke pemerintah pusat.

DPMD Kukar juga akan melakukan evaluasi terhadap desa-desa yang belum menyampaikan laporan dengan cara monitoring melalui surat kepada kecamatan dan pemerintah desa.

“Kami akan melakukan pemantauan melalui surat, untuk memastikan desa mana saja yang sudah atau belum menyampaikan laporan,” tambahnya.

Sementara itu Camat Tenggarong Seberang, Sukono, menyampaikan sebagian besar desa di wilayahnya telah menyampaikan laporan.

Beberapa di antaranya adalah Desa Bukit Pariaman, Loa Raya, dan Tanjung Batu.

“Di Tenggarong Seberang hampir semua desa sudah melaporkan. Tinggal beberapa saja yang masih berproses,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top