• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Kejati Kaltim Dari Para Tersangka.(Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214,28 miliar, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214,28 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset negara terkait aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar), dengan menyita uang tunai, berbagai mata uang asing, serta aset mewah seperti tas bermerek, perhiasan, dan kendaraan. Langkah ini menjadi bagian dari proses pembuktian sekaligus upaya pemulihan kerugian negara, dengan enam tersangka telah ditetapkan dan ditahan dalam perkara tersebut.

Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Jembayan Muara Bara (JMB) Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam siaran pers yang diterbitkan, para penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim, menyebutkan bahwa penyelamatan keuangan negara dilakukan melalui penyitaan uang tunai serta sejumlah aset lainnya.

Selain uang rupiah, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing dengan total nilai yang bervariasi, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hongkong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam prosesnya, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, yakni 3 tersangka Eks Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi (Kadistamben) Kukar, dan 3 Direktur Perusahaan JMB Group. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya uang, Kejati Kaltim juga menyita berbagai barang mewah yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermès, serta sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.

Selain itu, penyidik turut mengamankan empat unit kendaraan roda empat, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa, langkah ini merupakan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil kejahatan. (*Abi)



Pasang Iklan
Top