
Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) akan disahkan pada tahun 2026.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus pendorong masuknya investasi industri di Kukar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah mengemukakan, penyusunan RPIK sempat mengalami keterlambatan selama beberapa tahun terakhir.
Hal ini disebabkan proses penyesuaian tata ruang yang harus selaras mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten, termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“RPIK ini insya Allah akan kita sahkan di tahun 2026. Selama ini tertunda karena harus menunggu kepastian tata ruang, baik nasional, provinsi, kabupaten, maupun kawasan IKN,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, perubahan signifikan terjadi setelah sebagian wilayah Kukar masuk dalam kawasan IKN.
Ada sekitar 5 kecamatan dan sejumlah desa harus menyesuaikan kembali perencanaan kawasan industri yang sebelumnya telah disusun.
“Awalnya kawasan industri kita ada sekitar 21 titik, tetapi setelah masuknya wilayah Kukar ke dalam IKN, tentu harus dikoreksi dan disesuaikan kembali. Ini yang membuat prosesnya cukup panjang,” tuturnya.
Menurut Sayid, pada akhir tahun 2025 seluruh dokumen tata ruang telah rampung, meskipun masih terdapat beberapa revisi.
Sehingga penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RPIK kini memasuki tahap finalisasi.
Ia menegaskan, keberadaan RPIK nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi para investor, sekaligus menjadi panduan transparan terkait lokasi dan potensi pengembangan industri di Kukar.
“Dengan adanya Perda RPIK, para investor akan mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait kawasan industri yang bisa mereka kembangkan,” katanya.
Untuk mendorong investasi, Disperindag Kukar juga berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mempromosikan potensi industri daerah ke luar.
Menurutnya, kehadiran IKN menjadi magnet tersendiri yang meningkatkan minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Kukar.
“Sejak adanya IKN, minat investor meningkat signifikan. Ini menjadi daya tarik besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di Kukar,” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RPIK tersebut.
Ia menilai regulasi ini sangat penting untuk memperkuat arah pembangunan industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“RPIK ini penting sebagai dasar perencanaan industri daerah. Kami di DPRD tentu mendukung agar segera disahkan, sehingga investasi yang masuk bisa lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya. (Dri)